BLITAR – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK pada Rabu (20/8/2025).
Pria tersebut kedapatan tinggal cukup lama di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengungkapkan, penangkapan MHK merupakan hasil patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan jajarannya di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, MHK tidak dapat menunjukkan paspor ataupun izin tinggal yang seharusnya dimiliki setiap WNA selama berada di Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian sebagaimana diwajibkan undang-undang. Karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan koran ini.
Atas perbuatannya, MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut mewajibkan setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mematuhi persyaratan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen identitas serta izin tinggal yang sah.
“Jika terbukti melanggar, ancamannya berupa pidana kurungan dan denda. Saat ini kasus sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Aditya.
Dengan begitu, MHK kini harus menjalani sidang untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Proses hukum ini sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga bisa berimplikasi pidana.
Menurut Aditya, keberhasilan petugas mengamankan MHK tidak terlepas dari patroli rutin yang selama ini dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama Kantor Imigrasi Blitar.
Tindakan serupa, lanjutnya, akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, baik secara langsung maupun melalui koordinasi dengan masyarakat. Laporan dari warga sangat penting untuk membantu kami mengungkap keberadaan WNA yang melanggar aturan,” terangnya.
Selain itu, Aditya juga menegaskan bahwa seluruh WNA yang datang ke Indonesia wajib memahami dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan hanya untuk kepentingan negara, melainkan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi WNA sendiri.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan agar setiap WNA yang masuk ke Indonesia menyiapkan semua dokumen keimigrasian sesuai aturan. Kalau tidak, konsekuensinya adalah sanksi tegas,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah