Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Blitar, Ini Pelanggarannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 25 Agustus 2025 | 17:28 WIB

WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Blitar, Ini Pelanggarannya
WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Blitar, Ini Pelanggarannya

BLITAR – MZF, warga negara Malaysia, terpaksa harus dideportasi oleh Imigrasi Non TPI Blitar. Pasalnya, dia telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari. Tindakan itu telah dilakukan pada Kamis (21/8/2025) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan, MZF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan (ITK).

Namun, dalam praktiknya, dia tetap berada di wilayah Indonesia, tepatnya di Blitar, meskipun masa izin tinggalnya telah habis.

“Berdasarkan pemeriksaan, MZF telah overstay lebih dari 60 hari. Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” ujarnya.

Aditya melanjutkan, proses pemulangan dilakukan sejak pagi. Petugas dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian mengawal langsung MZF dari Kantor Imigrasi Blitar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Dia diterbangkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK-385 pada pukul 14.35 WIB. Tak hanya deportasi, MZF juga dikenai sanksi tambahan berupa penangkalan (blacklist).

“Sehingga tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Menurut Aditya, penangkalan ini merupakan bentuk ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Hal ini juga untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian dan keamanan negara.

Lebih lanjut, Aditya mengingatkan seluruh WNA di wilayah Kabupaten Blitar maupun Indonesia secara umum untuk selalu mematuhi aturan izin tinggal.

Pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan mengambil langkah hukum bila ada pelanggaran.

“Kami berharap setiap WNA benar-benar memperhatikan batas waktu izin tinggalnya. Jangan sampai ada yang mencoba-coba melanggar, karena konsekuensinya jelas akan dideportasi dan dicekal,” katanya.

Seperti diketahui, deportasi merupakan salah satu bentuk TAK yang diberikan kepada WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Tidak hanya overstay, tetapi juga bila terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin. Langkah ini dianggap penting sebagai upaya menjaga wibawa hukum serta keamanan wilayah Indonesia.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa aturan keimigrasian harus dihormati. Indonesia terbuka untuk warga asing, tapi ada batasan dan aturan yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Baca Juga: Candi Gambar Wetan: Permata Majapahit yang Tersembunyi di Blitar, Katanya Ada Harta Rp11 Triliun

Editor : M. Subchan Abdullah
#wna malaysia #Imigrasi #blitar #pelanggarannya