BLITAR - Hingga saat ini, rencana investasi PT Blitar Putra Energi di Kabupaten Blitar ternyata belum ada kejelasan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar belum menerima komunikasi terkait perizinan dan rencana adanya pengelolaan kilang minyak di Blitar selatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menegaskan belum menerima satu pun dokumen perizinan dari perusahaan tersebut.
“Selembar kertas pun belum ada. Proposal, pengajuan izin, maupun berkas lainnya tidak ada. Bahkan persyaratan dasar berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) juga belum masuk ke kami,” ujar Puguh saat ditemui di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS), belum ditemukan data investasi yang dimaksud.
Bahkan, kegiatan survei lokasi yang biasanya menjadi langkah awal sebelum pengajuan izin, belum pernah dilakukan oleh pihak perusahaan.
Puguh menyebut DPMPTSP sangat terbuka dan siap memfasilitasi investasi di Kabupaten Blitar.
Caranya, investor diundang untuk memaparkan rencana bisnis di forum resmi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dengan begitu, seluruh persyaratan bisa dijelaskan sekaligus sehingga proses perizinan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
“Kalau memang ada investor serius, mestinya diawali dengan survei dan paparan rencana dengan OPD teknis. Sehingga bisa diketahui apakah lokasi sesuai tata ruang atau justru masuk kawasan terbatas, seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau lahan sawah dilindungi (LSD),” jelasnya.
Pemkab Blitar terbuka dengan segala investasi, tapi tentu tetap harus sesuai aturan. Meskipun begitu, Puguh mengimbau pengusaha untuk berhati-hati memilih lahan.
Jangan sampai investor sudah terlanjur beli lahan ternyata bermasalah karena tidak sesuai tata ruang.
Terkait PT Blitar Putra Energi, Puguh menyebut memang pernah ada komunikasi awal sekitar 2019.
Namun, sifatnya masih sebatas konsultasi informal mengenai syarat-syarat investasi. Setelah itu, hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.
“Kalau memang nanti betul ada (pengajuan izin), ya alhamdulillah. Tapi faktanya sampai sekarang masih kosong, belum ada dokumen resmi yang masuk ke DPMPTSP,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah