BLITAR – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar.
Kini, tahapan berikutnya tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat untuk segera diberlakukan secara penuh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, revisi perda RTRW ini membawa angin segar bagi dunia investasi di Bumi Bung Karno.
Pasalnya, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah dibolehkannya pembangunan gedung di atas lima lantai di sejumlah titik wilayah yang telah diatur dalam perda.
“Dalam perda yang baru ini sudah diatur dengan jelas wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk pembangunan gedung di atas lima lantai. Jadi tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Menurut Heru, dengan adanya aturan tersebut, investasi yang membutuhkan gedung bertingkat seperti hotel, supermarket, hingga mal akan lebih mudah direalisasikan. Sebelumnya, investor kerap menemui kendala dalam pengurusan izin karena keterbatasan aturan.
Namun kini, perda hasil revisi memberikan kepastian hukum sekaligus ruang yang lebih luas bagi investor untuk mengembangkan usahanya di Kota Blitar.
“Selama ini pengurusan izin pembangunan gedung bertingkat cukup terhambat. Tetapi dengan perda RTRW yang baru, investor tidak lagi kesulitan. Regulasi sudah jelas dan mempermudah proses perizinan,” bebernya.
Heru menyebut sudah ada dua investor yang siap menanamkan modal di Bumi Bung Karno. Mereka bergerak di bidang perhotelan dan ritel modern. Meski begitu, pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci lokasi pembangunan hotel dan supermarket tersebut.
“Masih dalam tahap penjajakan. Kami bersama investor terus melakukan komunikasi untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya.
Selain itu, DPMPTSP bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) juga segera melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait substansi perda RTRW hasil revisi.
Sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan menyesuaikan rencana pengembangan bisnis berdasar tata ruang.
“Harapannya, revisi RTRW ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menarik lebih banyak investasi. Dengan begitu, Kota Blitar bisa berkembang menjadi lebih maju, menuju kota masa depan sesuai visi misi wali kota. Tak kalah pentingnya juga membuka lapangan kerja dan mendongkrak perekonomian daerah,” pungkasnya. (sub/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah