BLITAR - Kasus pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) berat dinas terkait. Buktinya hingga akhir Juli lalu tercatat ada 12 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin (diska).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto menjelaskan, mekanisme diska bagi anak di bawah usia 19 tahun, khususnya surat keterangan dari dinas diampunya.
“Bagi calon pengantin yang belum cukup umur wajib mendapat keterangan dari perangkat daerah yang membidangi perlindungan anak. Di Kota Blitar, kewenangan itu berada di DP3AP2KB,” jelasnya.
Menurut dia, sebelum diajukan ke pengadilan agama (PA) harus mendapatkan surat persetujuan atau keterangan dari DP3AP2KB. Dia akan memberikan konsultasi pernikahan terkait dampak dan berbagai dampak sosial lainnya.
“Sebelum diajukan ke pengadilan agama, kami melakukan asesmen atau konseling kepada orang tua dan calon pengantin. Tujuannya memberikan pemahaman bahwa menikah di usia anak memiliki banyak risiko, baik mental, sosial, maupun reproduksi,” ujarnyakepada Koran ini Kamis (28/8/2025).
Hasil asesmen itulah yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak PA, apakah permohonan diska tersebut akan disetujui atau tidak.
Dengan begitu, nanti akan dilanjutkan atau tidak, itu sudah menjadi wewenang PA, tapi berdasarkan pertimbangan dari dinas.
“Bisa saja tidak diperbolehkan. Tapi yang jelas kami sudah memberikan edukasi dan pertimbangan kepada kedua belah pihak,” tegasnya.
Dia menyebutkan, hingga akhir Juli 2025, terdapat 12 permohonan dispensasi kawin yang masuk melalui dinasnya. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 lalu yang tercatat ada 18 permohonan. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah