Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Disebut Tak Kantongi Izin, Belasan Truk Sound Horeg Diamankan Jajaran Polisi Polres Blitar Kota

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Disebut Tak Kantongi Izin, Belasan Truk Sound Horeg Diamankan Jajaran Polisi Polres Blitar Kota
Disebut Tak Kantongi Izin, Belasan Truk Sound Horeg Diamankan Jajaran Polisi Polres Blitar Kota

BLITAR – Sebanyak 15 truk pengangkut sound system karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, diamankan jajaran Polres Blitar Kota, Rabu (27/8/2025) malam.

Penindakan dilakukan lantaran kendaraan tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas dan ketentuan angkutan jalan, khususnya terkait overdimension overload (ODOL).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, razia dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan, kegiatan karnaval tersebut juga dinyatakan ilegal. Sebab, panitia tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Polres Blitar Kota.

“Surat resmi sudah kami sampaikan ke kepala desa dan panitia bahwa polres tidak memberikan izin. Jadi, acara yang tetap berjalan tanpa rekomendasi bisa dikatakan ilegal. Selain itu, truk-truk ini melanggar pasal 307 jo 169 terkait tata muat barang,” jelasnya.

Dia melanjutkan, aturannya jelas, ada tata cara muat dan keluar kendaraan besar yang harus dipatuhi.

Mereka membawa muatan berlebih dan melanggar surat edaran yang sudah ditandatangani oleh gubernur, pangdam, dan kapolda.

Selain menindak truk-truk ODOL, polisi juga menemukan adanya indikasi pelanggaran lain.

Beberapa kru dan sopir truk diketahui dalam kondisi mabuk, bahkan ada yang tidak memiliki SIM. Maka dari itu, polisi melakukan tes urine secara acak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.

Penindakan ini, lanjut Titus, bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan karnaval tersebut.

Call center polres menerima sejumlah pengaduan sehingga tim turun ke lokasi. “Dasarnya pengaduan masyarakat. Maka kami tindak lanjuti supaya tidak menimbulkan masalah lebih besar,” jelasnya.

Hingga kemarin siang, belasan truk tersebut masih terparkir di depan Mapolres Blitar Kota sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi memastikan kendaraan yang ditilang wajib membongkar muatan sebelum kembali melintas.

Sementara itu, salah satu sopir berinisial BY mengaku baru kali ini mengalami penilangan saat mengangkut sound karnaval.

“Kalau sound besar dibawa pakai pikap pasti tidak mampu. Jadi ya pakai truk. Kami juga tidak mungkin sembarangan, karena peralatan ini mahal. Setelah acara biasanya langsung dibongkar,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#polres #diamankan #sound horeg #tak kantongi izin #truk #Kota Blitar