BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian suku cadang fiktif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Penetapan tersangka langsung dilakukan di ruang tindak pidana khusus (Pidsus), Senin (1/9). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa HS selaku penanggung jawab bagian pembelian PDAM Tirta Penataran telah melakukan manipulasi prosedur pekerjaan dengan menyalahi standar operasional perusahaan (SOP).
“Dari hasil penyidikan, HS selaku penanggungjawab bagian pembelian melakukan manipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku pada PDAM Tirta Penataran. Dia mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 364.733.000” tegasnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Sinergi, Kantor Pertanahan Blitar Teken Kerja Sama dengan KJSB
Diyan menerangkan, modal awal PDAM Tirta Penataran sepenuhnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan disetujui DPRD. Dana tersebut berasal dari APBD, penyertaan modal daerah, bantuan pemerintah pusat, hingga pinjaman.
“Karena dana itu merupakan bagian dari kekayaan negara, maka penyalahgunaannya dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta hukum berupa keterangan saksi, ahli, hingga dokumen surat. Atas dasar itu, HS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, HS juga disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Meski Sapi Sudah Sembuh, Kasus PMK Terus Meningkat di Kabupaten Blitar
Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari Blitar. Ia akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 September 2025.
“Langkah ini bagian dari komitmen Kejari Blitar dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkas Diyan.
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana