Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PMI asal Blitar Rugi Puluhan Juta usai Tertipu: Dijanjikan Merantau tapi Tak Kunjung Berangkat

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 3 September 2025 | 16:50 WIB

PMI asal Blitar Rugi Puluhan Juta usai Tertipu: Dijanjikan Merantau tapi Tak Kunjung Berangkat
PMI asal Blitar Rugi Puluhan Juta usai Tertipu: Dijanjikan Merantau tapi Tak Kunjung Berangkat

BLITAR – Nasib malang dialami AHR, 32, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Nglegok. Niatnya untuk bekerja ke luar negeri sejak mendaftar Juli 2023 justru berujung kekecewaan.

Uang Rp 64,6 juta yang sudah disetor ke sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tak kunjung jelas peruntukannya.

Kuasa hukum AHR, Sandi Budiono menegaskan, kasus ini memiliki banyak kejanggalan.

Mantan aktivis LBH itu menyebut pihak yang mengaku PJTKI diduga melakukan setidaknya empat pelanggaran serius.

Apalagi, kliennya sudah menunggu 2 tahun untuk diberangkatkan.

Pertama, objek perjanjian tidak jelas sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Kedua, ada dugaan tipu muslihat dalam penyerahan uang (Pasal 378 KUHP).

Ketiga, ada indikasi perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Keempat, perusahaan penempatan PMI tidak memberikan informasi yang benar dan jelas sesuai kewajiban pada Pasal 9 UU No 18 Tahun 2017.

Sejauh ini, AHR bukan satu-satunya korban. Sandi menyebut sudah ada lima orang lain yang mengalami nasib serupa.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih banyak. Sebab, ada indikasi praktik makelar yang berkedok perusahaan resmi,” tambahnya.

Sandi menyebut, pelaku awalnya mengaku sebagai pemilik PT yang bisa memberangkatkan PMI.

AHR percaya lantaran ada beberapa orang yang benar-benar berhasil berangkat melalui jalur yang sama.

Namun, setelah membayar penuh, keberangkatannya tak kunjung terealisasi.

“Klien kami sudah berkali-kali menghubungi pelaku, bahkan mendatangi kantornya di Kecamatan Garum, tapi justru dihindari. Kami sudah layangkan somasi pada Juli 2025 lalu, tapi jawabannya tanggung jawab dilimpahkan ke PT kedua, sehingga seperti makelar,” ujarnya.

Atas saran pelaku, AHR harus terpaksa membayar lagi sekitar 6 juta ke PT lain. Barulah pada awal Agustus 2025, dia benar-benar diberangkatkan secara legal dan ditempatkan pada sebuah pabrik di Hong Kong.

AHR terpaksa berangkat karena memiliki istri yang sedang hamil sehingga membutuhkan uang.

Meski demikian, uang Rp 64,6 juta yang disetorkan pertama kali hingga kini tak kembali.

Kasus ini sudah diadukan ke Polres Blitar pada Juli 2025. Polisi kini masih mendalami dugaan praktik penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja.

Sebab, korban sudah 2 tahun tidak diberi kepastian terhadap pekerjaannya. “Klien kami hanya ingin uangnya dikembalikan.

Sebab, pemberangkatan yang sah dan legal akhirnya dilakukan PT kedua, bukan oleh pelaku yang sudah mengambil uang puluhan juta rupiah itu,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Rugi Puluhan Juta #blitar #tertipu #PMI #Tak Kunjung Beroperasi