Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Kantongi Dokumen Resmi, Imigrasi Blitar Deportasi WNA asal Malaysia

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 4 September 2025 | 16:51 WIB
Tak Kantongi Dokumen, WNA Malaysia Dideportasi
Tak Kantongi Dokumen, WNA Malaysia Dideportasi

BLITAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK terpaksa berurusan dengan hukum keimigrasian.

Hal itu diketahui usai MHK tidak bisa menunjukkan dokumen resmi saat dilakukan operasi pengawasan.

Dia diamankan tim dari Kantor Imigrasi Blitar di Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (30/7/2025) lalu.

Selanjutnya, Rabu (3/9/2025), pria 23 tahun ini menjalani deportasi dikembalikan ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan, penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang WNA di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Maka sesuai aturan, kami lakukan tindakan hukum,” katanya, Selasa (2/9/2025).

Aditya melanjutkan, MHK kemudian dibawa untuk menjalani proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, dia melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasusnya pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dari hasil persidangan, hakim menjatuhkan putusan berupa sanksi detensi selama satu bulan serta denda sebesar Rp 3 juta.

Menurutnya, hukuman tersebut sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Selama masa detensi, MHK akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses administrasi lanjutan.

Setelah masa penahanan berakhir dan seluruh kewajiban hukum dipenuhi, pihaknya segera menindaklanjuti dengan deportasi.

“MHK dilakukan deportasi pada hari ini (kemarin, Red). MHK akan dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

Lebih jauh, Aditya menegaskan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh WNA yang berada di wilayah Blitar Raya agar mematuhi aturan keimigrasian Indonesia.

Semua WNA wajib membawa dan menunjukkan dokumen resmi kapan pun diminta aparat. Imigrasi tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Sebab, keberadaan WNA yang tidak jelas status hukumnya dapat menimbulkan persoalan sosial maupun keamanan.

“Kami berharap masyarakat terus peduli dan melaporkan bila ada keberadaan WNA yang mencurigakan. Kolaborasi seperti ini penting agar ketertiban umum tetap terjaga,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Imigrasi #blitar #wna #malaysia #dokumen resmi