Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Fatwa Haram Sound Horek, Warga Terbelah Antara Hiburan dan Gangguan

Anggi Septiani • Minggu, 7 September 2025 | 03:30 WIB

Fatwa Haram Sound Horek, Warga Terbelah Antara Hiburan dan Gangguan
Fatwa Haram Sound Horek, Warga Terbelah Antara Hiburan dan Gangguan

Blitar-Kontroversi mengenai Sound Horek semakin panas setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa aktivitas tersebut bisa jatuh haram. Fatwa ini lahir bukan tanpa alasan, karena fenomena Sound Horek kerap menimbulkan kericuhan, kerusakan fasilitas umum, hingga konsumsi minuman keras dalam acara. Namun, di sisi lain, sebagian warga tetap menganggap Sound Horek sebagai hiburan rakyat yang tidak boleh dihilangkan.

Sound Horek sendiri identik dengan suara dentuman keras yang bisa mencapai 135 desibel. Angka ini setara dengan suara jet tempur, bahkan hanya terpaut sedikit dari ledakan bom. Bagi masyarakat yang tidak terbiasa, suara ini bukan hanya mengganggu, tapi juga bisa membahayakan kesehatan telinga. Tidak heran jika banyak warga, terutama yang memiliki bayi dan lansia, merasa resah ketika Sound Horek hadir di lingkungannya.

MUI menilai bahwa hiburan yang membawa mudarat lebih besar daripada manfaatnya sebaiknya ditinggalkan. Apalagi, laporan di lapangan menunjukkan sering ada minuman keras, perkelahian, hingga perusakan fasilitas umum saat Sound Horek digelar. Bagi MUI, hal tersebut jelas masuk kategori haram. Pernyataan ini sempat menuai dukungan dari warga yang memang merasa terganggu dengan keberadaan Sound Horek.

Baca Juga: Mau Sertifikat Elektronik Kementerian ATR/BPN? Begini Proses dan Tahapannya

Namun, suara penolakan juga tidak kalah keras. Sebagian masyarakat, terutama di desa dan pinggiran kota, menganggap Sound Horek sebagai sarana hiburan murah meriah. Dengan urunan satu kampung atau RT, mereka bisa menyewa Sound Horek untuk karnaval atau pesta rakyat. Bagi mereka, fatwa MUI terlalu mengekang selera masyarakat yang hanya ingin bersenang-senang.

Bupati di beberapa daerah bahkan terang-terangan mendukung adanya Sound Horek. Alasannya sederhana, kegiatan ini dianggap mampu menggerakkan ekonomi rakyat. Operator sound system, tukang listrik, hingga pedagang kaki lima ikut kecipratan rezeki setiap kali Sound Horek digelar. Di sisi lain, acara ini juga memperkuat solidaritas warga yang bekerja sama untuk membiayai penyelenggaraan.

Perdebatan antara yang mendukung dan menolak semakin menajam di media sosial. Ada yang menilai MUI benar karena kerugian sosial dan kesehatan terlalu besar, tapi ada pula yang menganggap fatwa itu terlalu ekstrem. Bahkan, sejumlah pelaku usaha Sound Horek dengan berani menempelkan logo halal di peralatan mereka, seolah menyindir keputusan MUI.

Baca Juga: Sertifikat Elektronik Kementerian ATR/BPN, Transformasi Layanan Agraria yang Lebih Aman

Fenomena ini menunjukkan bahwa Sound Horek bukan sekadar urusan hiburan, tapi juga menyangkut identitas budaya dan benturan nilai. Aktivis Jawa menilai, fenomena ini mencerminkan selera yang nyeleneh dari sebagian masyarakat. “Menghibur boleh, tapi jangan sampai merugikan orang lain,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang adil agar konflik tidak terus berulang.

Sosiolog dari Universitas Negeri Malang berpendapat bahwa fatwa MUI perlu ditindaklanjuti dengan regulasi pemerintah. Tanpa aturan jelas, fatwa hanya akan menjadi perdebatan moral tanpa daya paksa. Pemerintah daerah diminta membuat kebijakan yang menempatkan Sound Horek di lokasi khusus, seperti lapangan atau stadion, sehingga tidak mengganggu warga.

Bagi sebagian kalangan muda, fatwa haram justru membuat Sound Horek semakin populer. Mereka merasa ada sensasi tersendiri ketika menikmati hiburan yang dianggap kontroversial. Tidak jarang, video-video Sound Horek dengan judul “haram tapi rame” beredar luas di media sosial. Fenomena ini semakin membuktikan betapa kompleksnya persoalan Sound Horek di masyarakat.

Baca Juga: Anak Terlibat Anarkisme Dapat Pembinaan dari Pemkot Blitar, Ini Langkah Wali Kota Mas Ibin

Di sisi lain, beberapa tokoh agama menilai masyarakat masih bisa menikmati hiburan tanpa harus menggunakan Sound Horek. Mereka mendorong adanya inovasi seperti festival musik rakyat dengan sound system standar yang lebih ramah telinga. Dengan begitu, nilai kebersamaan tetap terjaga, tanpa mengorbankan kenyamanan warga.

Perdebatan ini seakan tidak ada ujungnya. Bagi pihak yang mendukung, Sound Horek adalah simbol kebersamaan dan semangat gotong royong. Sementara bagi pihak yang menolak, ini adalah sumber gangguan dan bahaya kesehatan. Fatwa MUI hanya mempertegas garis pemisah antara dua kubu tersebut.

Namun, yang jelas, pemerintah tidak bisa lagi tinggal diam. Jika dibiarkan, konflik horizontal bisa terus terjadi. Kericuhan di Malang hanyalah satu contoh kecil dari potensi masalah yang lebih besar. Dengan aturan yang tegas, Sound Horek bisa tetap hidup sebagai hiburan rakyat, tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Baca Juga: Setelah Kedok Tanam Cabai Warga Desa Krisik Dibongkar Polisi, Kapolres Blitar Kota: Sudah 2 Tahun, Ganja Dijual Kering

Fatwa MUI mungkin menjadi pintu masuk untuk mengatur Sound Horek lebih bijak. Jika berhasil, masyarakat tidak perlu lagi terpecah antara yang merasa terhibur dan yang merasa terganggu. Di titik inilah keseimbangan antara hiburan dan kenyamanan bisa benar-benar tercapai.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Hiburan rakyat #sound horeg #kericuhan karnaval