BLITAR – Keberadaan layanan jasa perahu tambangan di aliran Sungai Brantas masih menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memangkas jarak tempuh.
Pasalnya, aliran Sungai Brantas ini memisahkan wilayah Kecamatan Srengat dan Wonodadi, dengan wilayah Kabupaten Tulungagung bagian timur, seperti Kecamatan Rejotangan dan Ngunut.
Jika dibandingkan melewati Jembatan Trisula di sisi timur dan Jembatan Ngujang II di sisi barat, akses menggunakan layanan jasa perahu tambangan cukup menghemat waktu dan jarak tempuh perjalanan.
Salah satu akses perahu tambangan berada di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat.
Layanan jasa penyeberangan di Sungai Brantas ini menghubungkan Desa Sekokajang dengan Desa/Kecamatan Rejotangan, di sekitar SPBU Rejotangan.
Setiap hari, banyak para pengguna jasa penyeberangan memanfaatkan untuk menuju wilayah Rejotangan maupun sebaliknya.
“Selain di wilayah Srengat dan Wonodadi, juga ada perahu tambangan di wilayah Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon,” ujar Ahmadi, salah satu pengguna jasa perahu tambangan.
Untuk memanfaatkan jasa penyeberangan ini tarifnya juga cukup terjangkau. Misalnya di Tambangan Pendawa Putra, tarif untuk sekali jalan menyeberangai aliran Sungai Brantas cukup bervariasi, mulai sepeda motor roda dua Rp 3 ribu, hingga kendaraan roda enam Rp 25 ribu.
Layanan jasa tambangan ini buka selama 24 jam setiap hari.
Selama ini keberadaan perahu tambangan sangat bermanfaat untuk masyarakat di kedua sisi Sungai Brantas, terutama yang jauh dari Jembatan Trisula maupun Jembatan Ngujang II.
Baca Juga: Pemkot Blitar Segera Kembali Gelar Liga Pelajar Jenjang SD hingga SMA
Sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, juga ada papan imbauan yang harus diperhatikan oleh para pengguna jasa perahu tambangan.
Di antaranya adalah saat antre menanti giliran naik perahu, kendaraan yang berhenti dalam posisi turun harus menarik hand rem, lalu ketika masuk perahu mesin kendaraan harus dalam keadaan hidup dan tetap hati-hati karena ada turunan tajam.
Selain itu, truk yang bermuatan harap memberitahu petugas, kaca jendela sopir harap dibuka, hingga menghindari penggunaan handphone dan parkir dalam posisi lurus. (ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah