BLITAR – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), realisasi penerimaan di Kabupaten Blitar masih berada di angka 63 persen.
Hingga 1 September, capaian PBB-P2 tercatat Rp 29 miliar dari target Rp 46,3 miliar. Usai September, diperkirakan capaiannya meningkat.
Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Achmad Winarno mengatakan, capaian ini memang belum optimal.
Namun, tren pembayaran pajak dari tahun ke tahun menunjukkan masyarakat cenderung membayar menjelang batas akhir.
“Per 1 September realisasi kami baru 63,39 persen. Tapi biasanya pada minggu-minggu terakhir menjelang jatuh tempo, penerimaan akan melonjak. Kami tetap optimistis target Rp 46 miliar lebih itu bisa tercapai,” ungkapnya saat ditemui, Senin (8/9/2025).
Menurut Winarno, dari total 800 ribu lebih wajib pajak, mayoritas menunggu mendekati tenggat waktu 30 September untuk melunasi kewajiban.
Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi bapenda. Karena itu, berbagai strategi digencarkan, mulai dari monitoring lapangan, evaluasi rutin, hingga sosialisasi pembayaran tepat waktu.
Tak hanya itu, bapenda juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam menyelesaikan piutang pajak.
Desa-desa yang masih memiliki tunggakan dipetakan untuk kemudian dicarikan solusi penyelesaiannya.
“Kami tidak hanya menunggu pembayaran, tapi juga aktif menjemput bola, termasuk melalui pendampingan dan pendekatan hukum. Bahkan kami juga telah melakukan pembebasan denda PBB-P2. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ungkapnya.
Winarno menyebut, dengan pembebasan denda, pihaknya ingin memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak agar segera melunasi kewajibannya.
Maka dari itu, target PBB-P2 dapat terpenuhi. Meski begitu, Winarno menegaskan, sanksi tetap berlaku bagi warga yang tidak melunasi hingga jatuh tempo.
Sesuai aturan, mereka akan dikenai denda tambahan. Dia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan.
“Pajak daerah ini adalah salah satu penopang utama APBD. Jadi, semakin tinggi realisasi, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)