Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Diterpa Isu Pengadaaan Buku Ilegal, Begini Respon Dispendik Kabupaten Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 10 September 2025 | 17:02 WIB

Tepis Isu Pengadaan Buku Ilegal lewat BOS Masih Tahap Perencanaan dan Verifikasi
Tepis Isu Pengadaan Buku Ilegal lewat BOS Masih Tahap Perencanaan dan Verifikasi

BLITAR – Proses pengadaan buku mata pelajaran di SD dan SMP Kabupaten Blitar hingga saat ini masih berada di tahap perencanaan dan verifikasi.

Maka dari itu, tidak ada buku ilegal yang terdistribusi ke sekolah. Pengadaan ini untuk kebutuhan perpustakaan sehingga tidak menganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, Agus Santosa menegaskan, belum ada pembelian buku khususnya di tingkat SMP. Hal ini sekaligus meluruskan isu adanya dugaan pembelian buku ilegal dari dana BOS.

Hal tersebut sempat mencuat kepada pemimpin media yang menerima email dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Untuk SMP, semuanya masih dalam proses perencanaan. Belum ada pengadaan atau pembelian buku. Jadi, kabar yang menyebut ada pembelian ilegal itu tidak benar,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Agus melanjutkan, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, sekolah memang diwajibkan mengalokasikan 10 persen dana BOS untuk pengadaan perpustakaan.

Namun, buku yang dibeli harus terdaftar di Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI) dan terverifikasi oleh Kemendikdasmen.

Untuk jenjang SD, proses pengadaan buku sudah mulai berjalan. Hingga kini, ada delapan sekolah yang telah mengajukan verifikasi ke dispendik.

Namun, satu sekolah bisa mengajukan banyak jenis buku. Karena itu, proses verifikasinya dilakukan secara sampling. Tentu pihaknya memastikan pengadakan buku berjalan transparan.

“Kami sudah mengingatkan sekolah agar tidak terburu-buru membeli buku yang belum tercantum dalam SIBI. Semua transaksi pembelian wajib dilakukan melalui marketplace resmi Kemendikdasmen, yakni SIPLah, bukan pembelian langsung,” ungkapnya.

Agus menekankan, mekanisme pengadaan buku sudah dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Setiap pembelian buku nantinya wajib disertakan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ). Jika ada pembelian di luar sistem pasti akan mudah diketahui karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dispendik terbuka terhadap laporan masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran. Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal, Agus meyakini kecil kemungkinan terjadi penyimpangan dalam pengadaan buku saat ini.

“Kami optimistis kepala sekolah punya integritas. Tapi kalau ada laporan, segera sampaikan ke kami agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#isu #pengadaan #Kabupaten Blitar #buku #Dispendik #ilegal