BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai memproses pengusulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NIP PPPK) paruh waktu.
Langkah itu diambil usai 1.724 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) resmi lolos untuk mendapatkan status tersebut. Bahkan, masa pemberkasan diperpanjang untuk memudahkan calon ASN ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan menjelaskan, setelah pengumuman resmi, para pegawai non ASN yang masuk daftar diwajibkan segera melengkapi persyaratan administrasi.
Meskipun begitu, alur pendaftaran dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi sehingga langsung transparan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
“Semua dokumen dikirim lewat aplikasi, mulai dari foto, daftar riwayat hidup (DRH), surat keterangan catatan kriminal (SKCK), hingga surat keterangan sehat. Begitu syarat terpenuhi, langsung bisa diproses pengusulan NIP-nya,” terangnya.
Budi melanjutkan, proses ini ditargetkan selesai paling lambat 22 September 2025. Sebelumnya, jadwal tersebut mengalami perubahan karena awalnya DRH harus diisi sampai dengan 15 September. Hal itu sempat membuat peserta PPPK paruh waktu panik untuk melengkapi berkas-berkas dengan waktu yang mepet pengumuman kelolosan.
Bahkan, akhir pekan kemarin, Polres Blitar sempat membeludak terhadap permintaan pembuatan SKCK dari PPPK. Maka dari itu, pemerintah pusat memperpanjang masa pengisian DRH atau pemberkasan.
“Kalau bisa sesuai jadwal, 22 September, semua sudah selesai. Apalagi sudah diperpanjang. Artinya, syarat-syarat sudah lengkap dan NIP bisa segera diproses. Lalu, NIP terbit dan petunjuk teknis turun, otomatis akan diterbitkan SK atau kontrak perjanjian kerja yang diserahkan oleh pimpinan,” ungkapnya.
Budi menyebut, dari total 1.724 pegawai non ASN yang diusulkan, terdapat dua kategori. Yakni, terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 1.042 orang, terdiri dari tenaga kesehatan 58 orang dan tenaga teknis 984 orang.
Kemudian, pegawai non ASN tidak terdata di database BKN sebanyak 682 orang, terdiri dari tenaga guru 272 orang, tenaga kesehatan 71 orang, dan tenaga teknis 339 orang.
Selain pemrosesan administrasi, Pemkab Blitar juga menyiapkan tahapan penyerahan SK sebagai bentuk legalitas. Sebab, nantinya ada semacam seremoni resmi penyerahan surat Keputusan (SK).
Biasanya diserahkan langsung oleh pimpinan daerah, sama seperti proses pengangkatan sebelumnya.
“Untuk masa kontrak PPPK paruh waktu masih menunggu aturan teknis lebih lanjut. Kalau mengacu pada aturan awal biasanya kontrak 5 tahun, tapi kami tunggu regulasi resminya,” jelas Budi.
Salah satu PPPK paruh waktu Pemkab Blitar, Nisa Nur Taufiqoh, mengaku sudah melakukan pemberkasan. Sebab, sebelum adanya perpanjangan waktu, dia langsung mengumpulkan surat administrasi dan mengisi DRH.
“Saya sudah mengisi DRH dan melakukan pemberkasan. Karena Senin, 15 September, batas waktunya, eh ternyata ada perpanjangan waktu. Syukurlah, yang penting saya sudah menyelesaikan pemberkasan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah