BLITAR - Minat masyarakat Kabupaten Blitar untuk melakukan uji kir kendaraan niaga terus meningkat. Tiap tahun ada lebih dari 6 ribu kendaraan yang melakukan uji kir pada 2 unit layanan. Tahun lalu sempat terjadi penurunan, dampak tiadanya retribusi dan minim penindakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto mengatakan, setiap hari rata-rata ada sekitar 25 kendaraan yang melakukan uji kir di unit pelaksana teknis (UPT) Srengat.
Sementara di UPT Wlingi, jumlahnya mencapai 10–15 kendaraan per hari. “Kalau dilihat dari jumlahnya, memang di Srengat lebih banyak. Persentasenya hampir dua kali lipat dibandingkan Wlingi. Namun secara keseluruhan ada peningkatan 17 persen minat uji kir untuk tahun ini,” kata Puguh.
Berdasarkan catatan dishub, jumlah kendaraan yang melakukan uji kir sempat fluktuatif. Pada 2023, tercatat melakukan uji kir sebanyak 7.954 unit. Tahun 2024, jumlah kendaraan yang diuji menurun menjadi 6.284 unit.
Menurut Puguh, ada beberapa faktor yang membuat terjadinya penurunan tingkat uji kir. Pertama, jembatan timbang tidak beroperasi hampir setahun akibat adanya pengalihan kewenangan dari pemerintah provinsi (pemprov) ke Kementerian Perhubungan.
Kedua, lemahnya pengendalian operasi di lapangan, baik dari kepolisian maupun dari sisi bukti lulus uji. Ketiga, tidak adanya sanksi administrasi.
Namun per Agustus 2025, jumlahnya justru naik dari tahun sebelumnya, yakni tercatat 5.200 unit kendaraan yang melakukan uji kir sampai Agustus.
Peningkatan jumlah uji kir ini juga dipengaruhi faktor eksternal. Salah satunya, beberapa hari terakhir, selama alat uji milik Kota Blitar belum selesai proses kalibrasi, sejumlah kendaraan dari luar daerah menitip uji di Kabupaten Blitar.
Puguh menyebut, setiap kendaraan niaga wajib menjalani uji kir dua kali dalam setahun, atau setiap enam bulan sekali. Uji ini meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan kelayakan jalan.
Beberapa aspek yang dicek antara lain sistem pengereman, emisi gas buang, lampu penerangan, hingga kelurusan roda. “Rem sering jadi kendala utama, biasanya akibat kendaraan dipaksa mengangkut beban berlebih. Tidak sedikit kendaraan yang gagal dalam uji kir, terutama karena masalah rem,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, dishub menargetkan 94 persen kendaraan wajib uji di Kabupaten Blitar bisa melaksanakan uji kir tahun ini. Total jumlah kendaraan yang masuk program wajib uji sekitar 11 ribu unit per tahun.
Angka tersebut termasuk kendaraan baru, mutasi masuk, maupun kendaraan luar daerah yang melakukan uji. Puguh menambahkan, tren jumlah kendaraan uji kir tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu.
“Memang sempat turun drastis pada 2024 ketika retribusi uji kir digratiskan. Tapi setelah jembatan timbang kembali beroperasi dan pengawasan di jalan diperketat, jumlahnya berangsur naik dan kini stabil,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)