BLITAR - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar mengebut optimalisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) masyarakat sebelum jatuh tempo.
Hingga akhir Agustus, tercatat 1.097 berkas permohonan keringanan PBB berhasil dituntaskan.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johannes menjelaskan, jumlah permohonan yang masuk sepanjang periode tersebut mencapai 1.606 berkas permohonan keringanan.
Dari total itu, 1.097 berkas sudah diproses dan dinyatakan lengkap, sementara 377 berkas lain masih dalam tahap percepatan penyelesaian. Sebagian besar kendala disebabkan adanya kekurangan administrasi dari wajib pajak.
“Dari 1.606 berkas permohonan yang masuk, 1.097 sudah kami selesaikan. Sisanya sebanyak 377 berkas segera kami pacu penyelesaiannya. Hanya saja memang masih ada kekurangan administrasi yang harus dilengkapi oleh masyarakat,” terangnya, Selasa (16/9/2025).
Dia menambahkan, BPKAD akan memperkuat koordinasi dengan petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PJB PBB) di tiap kelurahan. Langkah itu dinilai penting agar komunikasi dengan masyarakat lebih tertib, sekaligus mempercepat proses verifikasi berkas.
“Kami segera komunikasikan dengan PJB PBB di masing-masing kelurahan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor PBB ini. Harapannya, wajib pajak bisa lebih cepat melengkapi berkas sehingga pelayanan bisa segera kami tuntaskan,” ungkapnya.
Widodo mengeklaim tingkat kesadaran masyarakat Kota Blitar dalam membayar pajak semakin baik. Hal itu tercermin dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurutnya, kondisi ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kesadaran masyarakat membayar pajak sudah semakin baik. Ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PBB-P2 merupakan sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah daerah (pemda). Hasil penerimaan PBB digunakan untukmembiayai berbagai program fisik maupun nonfisik pemerintah.
Mulai dari program pendidikan, infrastruktur, kesehatan, hingga pelayanan publik.
”Intinya, manfaat dari PBB yang dibayarkan oleh masyarakat ini kembali lagi ke masyarakat,” tutupnya. (mg2/c1/sub) (*)