BLITAR - Perkembangan usaha rumah kos di Bumi Bung Karno tak terbendung. Terlebih, kos-kos bersifat bebas itu memunculkan dampak sosial yang cenderung meresahkan.
Tak sedikit pasangan remaja yang menyalahgunakan kos bebas itu untuk tindakan asusila, seperti hidup atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah alias kumpul kebo. Dampak buruknya, muncul kasus kehamilan di luar nikah yang terjadi hampir setiap tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto mengatakan, fenomena ini bukan hal yang mengada-ada.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 15 September tercatat 14 anak di Kota Blitar mengajukan dispensasi nikah dini, dan sebagian besar karena sudah hamil.
“Kasus seperti ini memang sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan kondisi kos-kosan bebas yang memudahkan remaja untuk tinggal bersama. Sekali lagi, meski kami belum pernah melakukan penelitian mendalam, potensi terjadinya hamil di luar nikah sangat besar,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Parminto menambahkan, angka pengajuan dispensasi nikah dini ini tidak hanya muncul tahun ini. Pada 2024 lalu, DP3AP2KB mencatat 18 anak mengajukan dispensasi nikah. Faktor pemicunya masih sama yakni hamil di luar nikah.
Dia menyebut, tren hidup bersama atau istilah kerennya living together ini tidak lepas dari derasnya arus pergaulan bebas dan pengaruh media sosial (medsos).
Blitar sejatinya bukan kota pendidikan yang identik dengan remaja pendatang, melainkan kenyataannya fenomena tersebut kini sudah menjangkiti Bumi Bung Karno.
Untuk menekan angka kehamilan di luar nikah, DP3AP2KB rutin melakukan sosialisasi pencegahan nikah dini. Edukasi tentang pergaulan sehat dan risiko pernikahan dini terus digencarkan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Makanya, sosialisasi terus kami lakukan, baik ke sekolah-sekolah maupun masyarakat. Tujuannya agar anak-anak kita tidak terjerumus ke dalam pola pergaulan yang berisiko tinggi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, perkembangan usaha rumah kos di Kota Blitar lumayan selama beberapa tahun terakhir. Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menyebut bahwa usaha rumah kos paling banyak tersebar di wilayah Kecamatan Sanawetan.
Dinas tak menampik bahwa masih ada sebagian usaha rumah kos belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan disalahgunakan. (mg2/c1/sub) (*)
SEPUTAR USAHA RUMAH KOS DI KOTA
- Kos bebas memicu dampak sosial meresahkan, termasuk perilaku asusila.
- Remaja menyalahgunakan kos untuk tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah.
- Hampir setiap tahun muncul kasus kehamilan akibat pergaulan bebas.
- Gaya hidup “living together” dipicu arus pergaulan dan media sosial.
- DP3AP2KB gencar sosialisasi pergaulan sehat & risiko nikah dini ke sekolah dan masyarakat.
DATA KASUS NIKAH DINI
• Tahun 2024: 18 anak ajukan dispensasi nikah.
• Tahun 2025 (hingga pertengahan September) sudah 14 anak ajukan dispensasi, mayoritas karena hamil.
SUMBER: DIOLAH