BLITAR – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menegaskan tetap mengawal kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, hingga ke akarnya. Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, DC, sebagai tersangka.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Kabupaten Blitar yang dinilai sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi hingga ke daerah.
Dia menilai penahanan DC menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. “Penambahan tersangka baru ini sudah kami prediksi sejak awal. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, sejumlah keterangan terdakwa dan saksi telah mengungkap fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pejabat lain, termasuk DC,” ujar Jaka.
Meski begitu, Jaka menilai penetapan DC bukanlah akhir dari kasus besar ini. Sebab, dia percaya masih ada potensi tersangka lain, termasuk pejabat dengan posisi strategis. Hal itu akan diperkuat jika di persidangan nanti ditemukan fakta baru dan bukti kuat. Maka dari itu, siapa pun bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Jaka juga mengingatkan keras kepada pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Tentu kasus Dam Kali Bentak harus menjadi pelajaran sehingga Pemkab Blitar harus waspada.
“Jangan sekali-kali bermain-main dengan uang rakyat. Kalau ada yang coba-coba korupsi, kami akan kawal ke aparat hukum. Karena rakyat Kabupaten Blitar sudah terlalu lama menderita akibat pejabat yang korup,” tandasnya.
Dia menegaskan, GPI tidak hanya akan memantau dari jauh, tetapi mengawal langsung jalannya persidangan hingga tuntas. Bahkan, dia menaruh keyakinan Kejari Kabupaten Blitar memiliki strategi besar dalam mengungkap kasus ini.
GPI berkomitmen terus mengawal proses hukum kasus Dam Kali Bentak sesuai dengan janji mereka kepada publik. Setiap fakta persidangan akan dicermati agar tidak ada aktor besar yang lolos dari jerat hukum.
Jaka menyebut proses hukum korupsi memang tidak bisa instan sehingga tidak seperti tindak pidana umum. Namun, dia percaya penindakan ini baru tahap awal dan akan terungkap dalang dari kasus ini.
“Kalau dalam persidangan muncul nama-nama yang disebutkan terdakwa, kami akan mendorong aparat hukum untuk menindaklanjutinya. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Rakyat menunggu keadilan yang sebenar-benarnya,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah