Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sederet Fakta Perubahan APBD Kabupaten Blitar 2025 Diungkap Bupati Rijanto: Ada Defisit Anggaran

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 22 September 2025 | 17:06 WIB
KOMPAK: APBD Kabupaten Blitar 2025 Diungkap Bupati Rijanto: Ada Defisit Anggaran
KOMPAK: APBD Kabupaten Blitar 2025 Diungkap Bupati Rijanto: Ada Defisit Anggaran

BLITAR - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/9/2025). Meski telah disetujui, keputusan ini menyisakan catatan kritis, yakni adanya defisit anggaran membengkak hingga Rp 109,06 miliar.

DPRD Kabupaten Blitar menyoroti sejumlah persoalan terkait APBD Perubahan ini. Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi menegaskan, defisit ratusan miliar rupiah bukan angka kecil. Meski nantinya defisit ini memang tertutup pembiayaan, tapi tetap menjadi alarm. Maka dari itu, jangan sampai pola lama terulang, pendapatan turun, sementara belanja justru membengkak.

Data Badan Anggaran DPRD menunjukkan pendapatan daerah berkurang Rp 3,29 miliar menjadi Rp 2,605 triliun. Sebaliknya, belanja daerah justru naik Rp 55,31 miliar menjadi Rp 2,714 triliun. Hasilnya, defisit harus ditutup dengan memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2024 sebesar Rp 109,06 miliar.

“Silpa memang bisa dipakai, tapi kalau setiap tahun bergantung pada sisa anggaran, itu pertanda ada masalah serius dalam perencanaan dan realisasi anggaran. Maka dari itu, kami menyampaikan empat rekomendasi penting,” ujar Supriadi.

Dia melanjutkan, dalam rekomendasinya, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar serius meningkatkan pendapatan daerah lewat intensifikasi pajak dan retribusi. Selain itu, pengelolaan BUMD dan BLUD juga diminta lebih transparan.

Tidak hanya itu, adanya perbaikan tata kelola keuangan harus segera dibenahi karena kebocoran anggaran rawan terjadi. DPRD akan mengawasi ketat setiap belanja yang dijalankan, anggaran pemerintah daerah, juga termasuk tanggung jawab anggota dewan.

“Dengan ditetapkannya perda ini, DPRD akan melakukan pengawasan berkala agar setiap rupiah anggaran terserap maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Supriadi.

Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto mengakui masih ada kekurangan dalam penyusunan perubahan APBD 2025. Dia pun meminta maaf kepada semua pihak. Defisit yang cukup besar, turunnya pendapatan, dan naiknya belanja menjadi tantangan berat bagi Pemkab Blitar. “Kami menyadari tidak semua bisa terpuaskan. Tapi, kami berkomitmen agar APBD ini benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat dan tidak ada penyimpangan,” jelasnya.

Rijanto menyebut semua pihak harus bekerja keras agar perubahan APBD benar-benar bermanfaat. Menurutnya, rapat paripurna kali ini memiliki makna strategis karena menjadi penentu arah roda pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar pada 2025.

“Waktu kita sempit, otomatis harus segera direalisasikan. Setelah ini anggaran yang disetujui harus segera dibelanjakan sesuai kebutuhan masyarakat. Semoga di masa mendatang aspirasi masyarakat bisa lebih banyak terakomodasi,” ujar Rijanto

Rijanto menjelaskan, setelah disetujui bersama DPRD, rancangan perubahan APBD akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Proses ini memiliki tenggat waktu ketat paling lambat 3 hari kerja disampaikan ke gubernur.

Lalu, evaluasi dari gubernur keluar maksimal 15 hari kerja, hingga penyempurnaan harus selesai 7 hari kerja. Nantinya, hasil finalisasi perbup ini kemudian diajukan untuk nomor register. Setelah administrasi itu terbit, perda diundangkan dalam lembaran daerah. “Percepatan pengadaan barang dan jasa juga segera dilakukan. Semua paket bisa diumumkan lewat aplikasi SIRUP setelah dokumen persetujuan bersama ditandatangani,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kabupaten Blitar #APBD #pendapatan daerah #DPRD