BLITAR – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kadirojo, Kabupaten Blitar, Minggu (21/9/2025) malam.
Seorang pengendara minibus Honda Odyssey bernopol N 1976 ABD diduga dalam kondisi mabuk menabrak dua warga yang sedang mengganti ban mobil mereka. Akibatnya, satu orang meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka cukup serius.
Kasatlantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Mobil yang dikemudikan LW (46), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, melaju dari arah timur ke barat.
Saat melintas di depan warung Soto Kanigoro 2, mobil tersebut menabrak dua korban yang sedang memperbaiki ban kendaraan di pinggir jalan.
“Korban pertama, MA (47), warga Kecamatan Srengat, mengalami luka pada bagian kaki karena sempat terlindas. Sedangkan korban kedua, seorang perempuan berinisial NC (47), juga warga Srengat, meninggal dunia setelah terseret mobil sejauh kurang lebih 650 meter dari titik kejadian,” jelas Rio, Senin (22/9/2025).
Rio menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir mobil diduga kuat dalam keadaan mabuk.
Buktinya, polisi menemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kendaraannya. Usai kejadian, warga sempat geram dan nyaris menghakimi pelaku di lokasi.
Namun, aparat Polres Blitar yang sigap segera mengamankan tersangka dan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, sebelum akhirnya ditahan di Mapolres Blitar.
“Untuk sementara, pengemudi sudah kami amankan. Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya. (jar/sub) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah