BLITAR – Ada lebih 500 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar yang kini dicoret untuk memperoleh bantuan sosial (bansos). Keputusan itu diambil usai terindikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), mereka menyalahgunakan uang bantuan itu untuk judi online. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar masih menunggu arahan pusat untuk tindakan lebih lanjut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati mengatakan, data itu diperoleh usai adanya kunjungan dari Kemensos ke Malang. Dari pertemuan itu, pihaknya mendapatkan informasi di Kabupaten Blitar ada 570 KPM yang dicoret karena disalahgunakan untuk judi online.
“Dari data yang kami terima, ada 570 penerima yang sudah tidak berhak lagi menerima bansos. Ada dua bagian KPM yang dicoret. Bahkan, ada warga yang harusnya pada triwulan ketiga menerima bansos, ternyata terindikasi judi online, juga terpaksa dicoret,” ujarnya.
Yuni melanjutkan, dari 570 itu, rinciannya ada 271 eks KPM merupakan penerima lama yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan dan harus dicoret. Lalu, 353 orang seharusnya menerima di triwulan ketiga, tetapi langsung diputus karena terdeteksi judi online.
Pencoretan ini dilakukan secara sistem nasional dengan memanfaatkan data lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemensos, Bappenas, BPS, hingga PPATK. Sebab, aplikasi dari dinsos tidak ada yang terdeteksi, tetapi pemerintah pusat dapat mengetahui adanya judi online ini.
“Untuk yang terkait judi online, kemungkinan besar datanya berasal dari PPATK. Jadi, daerah hanya menerima informasi resmi tanpa bisa mendeteksi secara langsung di aplikasi,” jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Yuni menegaskan bahwa masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Karena, pencoretan ini sudah otomatis dilakukan pemerintah pusat. Sayangnya, pada sistem milik dinsos hanya bisa melakukan pendampingan agar bansos digunakan sesuai peruntukan.
Dia juga mengingatkan agar penerima tidak menyalahgunakan bantuan. Pendamping PKH maupun tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) rutin memberikan sosialisasi kepada warga. Sebab, bansos ini tujuannya untuk kebutuhan pokok, bukan untuk hal lain. Dia berharap masyarakat bisa lebih bijak, apalagi masalah judi online ini bisa berdampak luas.
Untuk diketahui, di Kabupaten Blitar, jumlah total penerima bansos baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai sekitar 80 hingga 90 ribu KPM.
Mereka tersebar di desa dengan kategori 1 sampai 5. Penerima PKH itu bersyarat, misalnya untuk anak sekolah atau ibu hamil. Sementara BPNT sifatnya bantuan sembako sehingga tujuannya jelas untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, dinsos juga membuka peluang pembaruan data setiap bulan melalui desa dan kelurahan. Operator di tingkat desa diimbau aktif melakukan updating agar penerima bansos tepat sasaran.
“Setiap bulan ada ruang untuk perbaikan data. Kalau memang ada penerima yang tidak layak, bisa segera diusulkan untuk dicoret. Begitu juga sebaliknya, jika ada warga yang layak bisa diusulkan masuk,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah