BLITAR - Polemik keberadaan PT Perkebunan Branggahan Doko terus berlanjut. Usai dua minggu lalu audiensi dari warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, kini giliran pihak perkebunan yang bertemu Bupati Blitar. Tujuannya untuk menjelaskan legalitas dan keberpihakan ke masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait hak guna usaha (HGU) perusahaan yang dinilai tidak memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. Salah satu warga, Sukari mengaku, sejak perusahaan beroperasi, warga tidak pernah merasakan adanya fasilitas perkebunan rakyat.
Padahal, menurutnya, hal itu seharusnya menjadi kompensasi atas keuntungan besar yang diperoleh perusahaan. “Sejak beroperasi, warga belum pernah merasakan adanya perkebunan rakyat, padahal itu sudah menjadi kewajiban perusahaan. Malah sampai sekarang perusahaan itu tetap beroperasi,” ujarnya.
Warga juga menuding perusahaan tidak lagi mengantongi izin usaha perkebunan (IUP). Sukari menyebut hal ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.
Menanggapi hal itu, Humas PT Perkebunan Branggahan Doko, Sunardi menegaskan, perusahaan selama ini sudah banyak memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program corporate social responsibility (CSR).
Pihaknya juga menunjukkan legalitas perusahaannya langsung di hadapan bupati. “CSR kami sudah menyentuh berbagai bidang, mulai pembangunan jalan, tempat ibadah, pura, masjid, poliklinik, hingga kantor desa. Bahkan saat ada kegiatan kecil seperti tasyakuran atau acara pemuda, kami tetap mendukung,” jelasnya.
Sunardi melanjutkan, aset tanah kantor desa yang saat ini digunakan merupakan hibah dari lahan perkebunan. Maka dari itu, pihaknya membantah jika perusahaanya dikatakan tidak ada manfaat. Padahal, banyak masyarakat yang tahu dan merasakan langsung kontribusi dari perkebunan.
Terkait tuntutan redistribusi lahan 20 persen, pihaknya menyebut perusahaan berpegang pada dasar hukum yang berlaku. Secara regulasi tidak ada kewajiban perusahaan untuk redis. Pihaknya tentu meyakini dasar hukum yang ada sehingga tidak merasa punya kewajiban mengurus administrasi tersebut.
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1960 ini diketahui mengelola lahan seluas 500 hektare lebih dengan cengkih sebagai komoditas utama. Meski demikian, Sunardi menyebut sudah ada upaya diversifikasi, termasuk penanaman sereh.
Namun, upaya tersebut kerap terkendala karena dirusak atau dibakar pihak tertentu. “Komoditas utama kami memang cengkih. Itu sejak dari pendiri perusahaan. Mungkin saat itu banyak pabrik rokok sehingga dibutuhkan pasar. Kami sempat menanam sereh, namun ada yang merusak,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah