BLITAR - Rencana eskavasi lanjutan di situs Candi Joko Pangon masih harus ditunda. Kondisi keuangan diduga menjadi alasan pemugaran belum dilakukan tahun ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Edy Wasono menegaskan, kegiatan tersebut baru bisa dilakukan tahun depan karena adanya kebijakan refocusing anggaran.
Edy terus berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur di Trowulan terkait tindak lanjut penggalian situs tersebut.
“Terkait kegiatan eskavasi, kami selalu berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur di Trowulan, salah satunya untuk tindak lanjut Candi Joko Pangon,” katanya.
Permasalahan lain yang masih menjadi perhatian adalah status lahan. Sebagian area Candi Joko Pangon diketahui berada di atas tanah milik warga. Untuk itu, pemerintah kota sampai saat ini masih melakukan skema sewa setiap tahun.
“Yang artinya, sewa tanah itu karena situs berada di tanah milik warga. Jadi, salah satu yang ada di Candi Joko Pangon, ada beberapa tanah milik warga yang kita sewa. Ke depan, kami menunggu kebijakan pimpinan terkait tindak lanjut status tanah tersebut,” terangnya.
Selain itu, kajian struktur penggunaan lahan di sekitar situs juga masih dilakukan untuk memastikan seberapa jauh keterkaitannya dengan bangunan candi.
“Kami juga terus mengkaji bagaimana struktur penggunaan Candi Joko Pangon untuk menentukan sejauh mana keberadaan situs itu,” tutur Edy.
Tidak hanya di Candi Joko Pangon, lanjutnya, koordinasi dengan kementerian dan balai juga mencakup situs-situs lain di Kota Blitar.
Disbudpar bahkan telah menyampaikan surat permohonan agar sejumlah situs dapat ditetapkan sebagai bagian kebudayaan nasional yang menjadi tanggung jawab bersama. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah