BLITAR – Di tengah tahapan persiapan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Blitar pada musim haji 1447 Hijriah mendatang, juga ada proses pelimpahan porsi haji atau balik nama porsi. Proses pelimpahan tersebut diberikan kepada calon jemaah haji (CJH) yang memenuhi kriteria.
Total ada 72 porsi yang dilimpahkan karena berbagai alasan. Di antara jumlah tersebut, sekitar 90 persen adalah peralihan dari orang tua kepada anaknya, dan sisanya adalah antarsaudara kandung maupun pasangan suami istri (pasutri).
Pelimpahan porsi haji itu terjadi dengan berbagai sebab, salah satunya pemilik porsi haji awal sudah wafat. Selain itu, ada dua CJH yang dinyatakan menderita sakit permanen yang dikuatkan dengan rekomendasi hasil medical checkup (MCU) rumah sakit pemerintah dan berita acara tidak istitaah dari dinas kesehatan setempat.
Untuk pelimpahan porsi haji, proses verifikasi harus dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. “Rabu (24/9/2025), para CJH berangkat ke kanwil,” jelas Plt Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Mun'im Sufufi.
Meski mendapatkan kesempatan pelimpahan porsi haji, penerima porsi haji tetap dijadwalkan berangkat sesuai dengan jadwal pemilik porsi awal. Untuk menuntaskan proses pelimpahan porsi haji, penerima pelimpahan harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, persyaratan perekaman biometrik melalui foto wajah dan sidik jari. Selain itu, ada proses verifikasi data yang harus dilakukan di kanwil.
Sementara itu, informasi resmi kuota haji dalam rangkaian ibadah haji 1447 Hijriah belum turun. Namun, persiapan menuju ke Tanah Suci tahun depan sudah dilaksanakan sejak Agustus. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Blitar secara bertahap telah mengundang CJH untuk estimasi keberangkatan ibadah haji tahun depan.
Sejak pertengahan Agustus lalu, total ada 11 gelombang sosialisasi terhadap CJH. Memanfaatkan aula di lingkungan kantor Kemenag, setiap gelombang ada sekitar 70 CJH dengan total ada 768 CJH. (ynu/c1) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah