Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Lolos Rekrutmen PLN? Hati-hati, Mundur Setelah Kontrak Bisa Kena Penalti!

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Lolos Rekrutmen PLN? Hati-hati, Mundur Setelah Kontrak Bisa Kena Penalti!
Lolos Rekrutmen PLN? Hati-hati, Mundur Setelah Kontrak Bisa Kena Penalti!

BLITAR-Proses rekrutmen PT PLN (Persero) ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Peserta yang sudah lolos tes hingga tahap tanda tangan kontrak wajib siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia. Bahkan, jika memutuskan mundur setelah kontrak ditandatangani, ada risiko terkena penalti dari perusahaan.

Pengalaman ini dibagikan oleh Selliza Ladina, seorang YouTuber yang pernah mengikuti rekrutmen PLN tahun 2019 di Palembang. Ia menceritakan secara detail sembilan tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga on the job training. Namun yang paling menarik perhatian warganet justru ada pada tahap akhir: kontrak kerja.

Menurut Selliza, banyak pelamar merasa lega setelah lulus wawancara dan menandatangani kontrak. Namun kenyataannya, proses belum berhenti di situ. Ada syarat penting yang wajib dipatuhi, yakni kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Setelah tanda tangan kontrak, kalian nggak bisa mundur lagi. Kalau mundur, siap-siap kena penalti dari PLN,” ujar Selliza dalam videonya.

Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan. Pasalnya, tidak semua pelamar menyadari konsekuensi serius yang menanti setelah menandatangani kontrak. Apalagi, penempatan kerja bisa sangat jauh dari daerah asal, termasuk di pelosok yang sulit dijangkau.

9 Tahapan Rekrutmen Ketat

Selliza menjelaskan, ada sembilan tahapan utama yang harus dilalui pelamar PLN. Tahapannya mencakup: tes administrasi, tes akting, tes psikotes, tes kesehatan, tes wawancara, tanda tangan kontrak, diklat prajabatan, hingga on the job training.

Dari semua tahapan itu, tes kesehatan sering disebut sebagai yang paling “horor”. Banyak peserta gugur karena tidak memenuhi standar kesehatan perusahaan. Namun justru tahap kontrak kerja menjadi titik yang menentukan masa depan pelamar.

“Jangan merasa sudah resmi jadi pegawai PLN hanya karena sudah tanda tangan kontrak. Setelah itu masih ada briefing dan pelatihan prajabatan sebelum benar-benar bekerja,” jelasnya.

Risiko Mundur Setelah Kontrak

Kontroversi muncul ketika Selliza menyinggung soal penalti. Ia menekankan bahwa pelamar sebaiknya meminta restu orang tua sebelum menandatangani kontrak. Sebab, keputusan itu tidak bisa ditarik kembali begitu saja.

Baca Juga: Dua Tahun Listrik Biarpet, Sehari Sampai Enam Kali, Warga di Blitar Selatan Ancam Demo PLN

“Kalau sudah tanda tangan kontrak, kalian wajib siap ditempatkan di mana saja. Kalau tiba-tiba mundur, ada konsekuensi berupa penalti. Jadi harus benar-benar dipikirkan matang-matang,” katanya.

Kebijakan ini dianggap wajar oleh sebagian pihak, mengingat perusahaan BUMN seperti PLN membutuhkan kepastian tenaga kerja. Namun bagi sebagian calon pelamar, aturan tersebut terasa cukup keras.

Di media sosial, banyak warganet yang kaget dengan adanya penalti mundur setelah kontrak. Beberapa menilai hal itu bisa menjadi beban tambahan bagi pelamar yang masih ragu soal penempatan kerja.

Siap Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Salah satu poin penting yang ditegaskan PLN adalah fleksibilitas penempatan kerja. Pegawai baru harus siap ditugaskan di wilayah mana pun, mulai dari perkotaan hingga daerah terpencil.

Bagi sebagian orang, kesempatan ini dianggap sebagai tantangan sekaligus pengalaman berharga. Namun bagi yang tidak siap jauh dari keluarga, penempatan ini bisa menjadi dilema besar.

Selliza pun mengingatkan calon pelamar untuk menimbang secara matang sebelum memutuskan ikut rekrutmen PLN. “Jangan hanya fokus pada gaji dan status sebagai pegawai BUMN. Kalian harus siap mental, fisik, dan terutama komitmen kerja,” ucapnya.

Pelajaran untuk Pencari Kerja

Kisah ini memberikan pelajaran penting bagi ribuan pencari kerja yang bercita-cita masuk PLN. Selain menyiapkan dokumen, fisik, dan kemampuan akademik, pelamar juga wajib memahami konsekuensi hukum dari kontrak kerja.

Kesalahan kecil, seperti menyepelekan isi kontrak, bisa berakibat fatal. Karena itu, transparansi informasi sejak awal sangat diperlukan agar tidak ada lagi pelamar yang merasa “terjebak” setelah menandatangani kontrak.

Meski begitu, pengalaman Selliza tetap memberikan inspirasi. Ia membagikan tips mulai dari menjaga kesehatan, mengatur waktu belajar, hingga melatih public speaking untuk menghadapi wawancara. Semua itu menjadi bekal penting untuk melewati persaingan ketat masuk perusahaan listrik negara.

Pada akhirnya, rekrutmen PLN bukan hanya soal tes akademik dan fisik, tetapi juga komitmen jangka panjang. Para pelamar dituntut untuk siap ditempatkan di mana saja, serta menerima risiko jika mengundurkan diri setelah kontrak.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kontrak kerja #penalti #rekrutmen PLN