BLITAR – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas untuk menekan angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah naungannya.
Mulai tahun ini, permohonan izin perceraian dengan alasan ekonomi dipastikan tidak akan diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dispendik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengatakan bahwa menemukan banyak kasus perceraian yang diajukan ASN, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Apalagi dengan alasan tidak dinafkahi atau ketidakcocokan akibat masalah ekonomi.
“Sekarang, kalau alasannya hanya soal ekonomi, berkas permohonan tidak akan sampai ke meja bupati. Kami kembalikan kepada pemohon, lalu yang bersangkutan akan dibina terlebih dahulu,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).
Menurut Deni, kebijakan pembinaan ini ditempuh untuk memberikan ruang introspeksi kepada ASN dan pasangannya.
Melalui pendampingan, ASN diharapkan bisa memperbaiki komunikasi dalam rumah tangga, serta mencari solusi dari masalah ekonomi yang ada.
Dia menambahkan, pembinaan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Dispendik bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk atasan langsung ASN, untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga keutuhan keluarga.
“ASN harusnya bisa mengelola keuangan dengan baik. Mereka memiliki penghasilan tetap, bahkan setelah menjadi PPPK. Jadi alasan ekonomi sebetulnya masih bisa dicari jalan keluarnya, bukan langsung cerai,” imbuhnya.
Meski begitu, dispendik tidak sepenuhnya menutup pintu bagi ASN yang benar-benar berada dalam kondisi rumah tangga bermasalah. Ada syarat khusus yang bisa menjadi pertimbangan, misalnya jika ada bukti kuat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, atau pelanggaran serius lainnya.
“Kalau kasusnya krusial dan sudah tidak bisa dipertahankan, tentu ada jalur khusus yang bisa ditempuh. Tapi untuk masalah ekonomi semata, itu kami anggap tidak cukup kuat,” jelas Deni.
Dispendik berharap langkah ini bisa menekan angka perceraian ASN. Deni mengingatkan, ASN adalah figur publik yang seharusnya mampu menjadi teladan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.
“Guru dan tenaga pendidik itu dituntut memberi contoh, bukan hanya dalam mendidik anak, tetapi juga dalam menjaga keharmonisan keluarga. Kalau ASN bisa menjaga rumah tangganya, itu juga bentuk pendidikan karakter bagi murid dan lingkungannya,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah