BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menghadapi pekerjaan rumah berat terkait kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, hingga batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) pada 30 September lalu, tercatat ada lebih dari 7 ribu wajib pajak (WP) belum melunasi kewajibannya.
Dari 7 ribu WP tersebut, kurang lebih tersisa sebesar Rp 1,5 miliar PBB-P2 yang masih harus ditagih oleh Pemkot Blitar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, menyampaikan bahwa dari total 53.680 WP di Kota Blitar, ada sebanyak 7.099 yang belum melakukan pembayaran. Angka ini dinilai cukup tinggi, meski realisasi penerimaan sudah mencapai 90 persen dari target.
“Tahun ini jatuh tempo ditetapkan 30 September. Namun, ternyata banyak yang belum bayar, karena perubahan jadwal ini belum tersosialisasi secara optimal,” jelasnya kepada Koran ini Senin (6/10/2025).
Sebagai bentuk toleransi, tegas Widodo, pemkot akan memberikan kesempatan tambahan. Para WP masih bisa melunasi tanpa dikenai denda hingga 31 Oktober ini.
Namun, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka WP tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak terutang. “Kebijakan ini kami ambil untuk memberikan ruang kepada masyarakat, khususnya yang belum bisa membayar. Tapi setelah 31 Oktober, denda otomatis berlaku,” terangnya.
Widodo menegaskan, target penerimaan PBB-P2 Kota Blitar untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 15,4 miliar. Hingga 30 September lalu, realisasi telah mencapai Rp 13,866 miliar atau sekitar 90 persen.
Angka itu dianggap positif, namun pemkot tetap mendorong masyarakat agar segera melunasi sebelum tenggat tambahan berakhir. “Sudah cukup positif, sudah mencapai angka 90 persen, tinggal ditunggu saja hingga akhir tenggat waktunya bulan ini,” bebernya.
Widodo sendiri optimistis, sisa target Rp 1,5 miliar bisa dicapai sebelum akhir tahun. Strategi yang dilakukan antara lain dengan pemberian insentif, penertiban administrasi, serta pendekatan jemput bola hingga ke rumah WP yang belum membayar.
Dengan upaya jemput bola dan dukungan masyarakat, kami yakin target bisa tercapai hingga tenggat waktu berakhir,” pungkasnya. (mg2/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah