BLITAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat mulai berjalan di Kabupaten Blitar. Hingga awal Oktober ini, tercatat sudah ada 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi melayani ribuan siswa. Namun, mereka belum ada yang mengurus perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Munir Setyobudi membenarkan, hingga saat ini belum ada satu pun pengelola SPPG yang mengajukan izin usaha melalui OSS (online single submission).
Izin penyelenggaraan SPPG dikategorikan memiliki tingkat risiko menengah-besar, setara dengan izin usaha katering kelas B. “Belum ada yang masuk sama sekali. Rencananya, kami mengundang semua pengelola SPPG pada Kamis depan untuk memberikan penjelasan terkait proses perizinan. Prosesnya memang memerlukan sejumlah dokumen tambahan sesuai ketentuan OSS,” kata Munir.
Perizinan SPPG ini sebenarnya wewenang pusat melalui OSS. Namun, DPMPTSP berperan untuk mendampingi agar pelaku usaha tidak kesulitan mengurus izinnya. Apalagi bisa dilakukan dengan online, sehingga fleksibel untuk aksesnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati mengatakan, meskipun perizinan belum seluruhnya selesai, pelaksanaan program tetap dikawal secara ketat dari sisi kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
“Sampai hari ini sudah ada 17 SPPG yang berjalan, masing-masing melayani kurang lebih 3.500 siswa. Sisanya dialokasikan untuk ibu hamil dan ibu menyusui,” ujar Christine, Jumat (4/10/2025).
Menurutnya, dinkes tidak menangani langsung urusan perizinan, tetapi memiliki tiga ranah utama dalam pengawasan SPPG. Yakni, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), penyuluhan keamanan pangan, dan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air serta makanan.
Christine menyebut ketika ada SPPG yang akan beroperasi, teman-teman puskesmas bersama tim dinkes langsung melakukan kunjungan dan pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk memastikan air, bahan pangan, cara pengolahan, hingga pembuangan limbahnya sesuai standar kesehatan.
Tidak hanya itu, Pemkab Blitar juga melakukan langkah antisipasi. Sejak awal program MBG berjalan, Pemkab Blitar juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, dan dinkes menjadi salah satu anggota aktif di dalamnya.
Satgas ini dibentuk sekitar Juli, ketika program MBG mulai digulirkan. Menurut Christine, tugasnya di dinkes tetap berjalan meskipun izin SPPG belum keluar. Pihaknya tetap lakukan pengawasan untuk mencegah masalah kesehatan di lapangan. Pihaknya juga menunggu kejelasan regulasi baru dari pemerintah pusat terkait percepatan izin SPPG.
“Informasinya saat ini sedang disusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara khusus soal perizinan SPPG. Jadi sementara, kami masih mengikuti mekanisme yang lama,” pungkasnya. (jar/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah