BLITAR - Ancaman alih fungsi lahan pertanian masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah. Data terbaru, dari total lahan baku sawah yang tercatat sekitar 979 hektare, sebagian kini mulai beralih fungsi.
Akhirnya, pemerintah pun mulai mengambil langkah serius agar lahan pertanian di Kota Blitar masih tetap tersisa.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Dewi Masitoh, mengungkapkan bahwa kondisi penyusutan dan pengamanan lahan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Saat ini Kota Blitar tidak bisa lagi melakukan ekstensifikasi pertanian. Luas baku sawah kita hanya 979 hektare dan angkanya terus berkurang karena terjadi alih fungsi lahan,” jelasnya kepada Koran ini Selasa (7/10/2025).
Untuk menahan laju penyusutan, DKPP tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Harapannya nanti lahan yang sudah masuk LP2B tidak bisa dialihfungsikan. Luasnya sekitar 303,18 hektare dan saat ini masih berproses di Kemenkumham,” ujarnya.
Dewi berharap langkah tersebut dapat menjadi tameng terakhir agar sektor pertanian di Kota Blitar tetap hidup di tengah desakan pembangunan.
“Kami mohon doa restu bapak-ibu bolo tani dan bolo ngarit supaya lahan yang ada bisa terus terjaga,” bebernya. (mg2/c1/ady) (*)