Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Daop 7 Madiun Wanti-wanti Masyarakat Blitar Ancaman Sanksi Denda Jika Dirikan Bangunan Dekat Perlintasan Rel KA

M. Subchan Abdullah • Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:08 WIB

 

BAHAYA: Petugas menutup perlintasan sebidang liar di wilayah antara Garum-Talun untuk meminimalisasi kecelakaan, kemarin (8/10).
BAHAYA: Petugas menutup perlintasan sebidang liar di wilayah antara Garum-Talun untuk meminimalisasi kecelakaan, kemarin (8/10).
 

BLITAR – Sejumlah perlintasan Kereta Api (KA) sebidang liar di wilayah antara Garum-Talun, Kabupaten Blitar ditutup. Itu dilakukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

Penutupan itu dilakukan oleh Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum. Tujuannya untuk normalisasi jalur.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Rabu (8/10/2025).

Zainul menyatakan, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar seperti palang pintu dan penjaganya. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menormalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun ini.

Selain itu, KAI juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178. Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“Kami minta agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” pungkasnya. (mg2/sub) (*)

Yamaha Filano.
Yamaha Filano.
Editor : M. Subchan Abdullah
#ditutup #Kabupaten Blitar #risiko kecelakaan #Daop 7 Madiun #perlintasan kereta api #Normalisasi jalur