Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:58 WIB
Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengantarkan warga negara Malaysia ke bandara.
Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengantarkan warga negara Malaysia ke bandara.

BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NHH, 37 karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/10).

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa NHH telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal selama 55 hari, setelah masa bebas visa kunjungannya berakhir. Selain itu, yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami mengimbau seluruh warga negara asing agar mematuhi aturan izin tinggal dan memperpanjangnya tepat waktu. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Aditya.

Kasus ini bermula saat NHH menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 melalui Bandara Juanda dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025.

Namun, hingga lebih dari sebulan setelah masa izin berakhir, ia masih menetap di wilayah Dusun Banaran, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.

Meski melakukan pelanggaran, NHH bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Setelah keputusan deportasi ditetapkan, ia menjalani pemeriksaan akhir (clearance) di Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air OD315 yang berangkat pukul 12.00 WIB.

Aditya menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing akan terus diperketat, terutama di wilayah kerja Imigrasi Blitar yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran izin tinggal. Tindakan administratif seperti deportasi akan terus dilakukan untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian,” pungkasnya.

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#izin tinggal #Melanggar #imigrasi blitar #warga negara #malaysia #deportasi