Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Empat Anggota Polri di Blitar Dipecat Tidak Hormat, Karena Disersi Hingga Narkoba

Fajar Rahmad Ali Wardana • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 01:21 WIB
Tegas : Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman ketikan mencoret foto anggotanya yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat(10/10).
Tegas : Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman ketikan mencoret foto anggotanya yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat(10/10).

BLITAR - Kepolisian Resor (Polres) Blitar mengambil langkah tegas terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keempatnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara khusus yang digelar di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10).

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, keputusan pemecatan tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap para anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Polri.

“Hari ini kami melaksanakan upacara PTDH terhadap empat mantan anggota Polri. Ini bentuk ketegasan dan tanggung jawab institusi terhadap aturan serta kepercayaan masyarakat,” ujar Arif usai upacara.

1. Bripka E.K., diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai dengan putusan Kapolri dan efektif sejak 31 Maret 2019.
2. Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Maret 2024.
3. Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 30 September 2024.
4. Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Juli 2025.

Menurut Arif, tindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri dalam menegakkan aturan di tubuh kepolisian. Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang berulang kali melanggar disiplin atau terlibat tindak pidana.

Pihaknya tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Polri hanya karena ulah segelintir oknum. Karena itu, Polres Blitar mengambil langkah tegas dengan diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu, Arif berharap keputusan tersebut menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres Blitar agar selalu berpegang pada sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya.

“Ini bukan sekadar sanksi, tapi juga pengingat agar seluruh anggota menjaga kehormatan dan marwah institusi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang PTDH bukan kasus baru. Beberapa di antaranya merupakan hasil pelanggaran pada tahun-tahun sebelumnya yang baru mendapatkan keputusan final tahun ini.

“Kesempatan ini kami pilih hari inji agar masyarakat tahu bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan saran. Kami ingin menunjukkan bahwa reformasi internal benar-benar berjalan,” jelas Arif.

Arif menambahkan, langkah tegas ini diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Blitar.

“Kami ingin Polri, khususnya Polres Blitar, semakin dipercaya masyarakat. Tugas kami memberikan rasa aman, nyaman, serta melindungi seluruh warga. Itu komitmen kami,” pungkasnya.

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#Anggota Polisi #polisi #AKBP Arif Fazlurrahman #blitar #ptdh #pemberhentian tidak dengan hormat #polres blitar #polri