Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Serahkan SK PPPK Tahap Dua

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 13 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Pemkab Blitar Serahkan SK PPPK Tahap Dua
Pemkab Blitar Serahkan SK PPPK Tahap Dua

BLITAR – Kabar gembira datang bagi ratusan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bumi Penataran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi PPPK penuh waktu tahap dua pada hari ini, Senin (13/10/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, proses penetapan SK telah rampung dan siap diserahkan kepada para pegawai yang lolos tahap dua.

Penyerahan dijadwalkan bersamaan dengan upacara Hari Jadi Provinsi Jawa Timur di Lapangan Kanigoro. “Kami rencanakan penyerahan SK penuh waktu tahap kedua dilakukan hari Senin, bersamaan dengan upacara Hari Provinsi di Kanigoro. Jadi berbeda dari penyerahan SK sebelumnya yang selalu di Pendapa Ronggo Hadi Negoro (RHN),” ujarnya.

Menurut Budi, jumlah PPPK penuh waktu yang akan menerima SK sebanyak 275 orang, terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Setelah menerima SK, status mereka resmi menjadi ASN dengan perjanjian kerja. Maka dari itu, mereka usai menerima SK sudah sah secara administrasi sebagai pegawai pemkab.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa setelah SK diserahkan, para PPPK tahap dua diharapkan sudah bisa menerima gaji bulanan pada bulan depan. Dia menargetkan pencairan gaji bisa dilakukan segera setelah administrasi selesai. Tentu tidak lama setelah SK diterima.

Selain menyelesaikan pengangkatan PPPK penuh waktu, Pemkab Blitar juga melanjutkan proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Saat ini, ada sekitar 1.720 tenaga paruh waktu yang diusulkan dan sekitar 600 di antaranya telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga saat ini masih ada sebagian pegawai yang berstatus BTS (batal sementara) karena adanya kekurangan atau kesalahan berkas. Bagi yang mendapat pemberitahuan BTS dari BKN agar segera menindaklanjuti.

Budi menyebut bahwa hal itu biasanya hanya karena kesalahan upload dokumen sehingga masih bisa diperbaiki. Dia juga menjelaskan, bagi tenaga yang tidak memenuhi syarat (TMS), otomatis tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

“Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa jadi PPPK. Soal apakah masih dipakai atau tidak, itu tergantung kebutuhan UPT masing-masing, bisa melalui mekanisme outsourcing,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Yamaha Filano.
Yamaha Filano.
Editor : M. Subchan Abdullah
#surat keputusan #Budi Hartawan #Pemkab Blitar #pegawai pemerintah #Perjanjian Kerja (PPPK)