Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kemenag Kabupaten Blitar Sebut Ratusan Ponpes Sudah Kantongi Ijop, Ini Penjelasannya

Yanu Aribowo • Senin, 13 Oktober 2025 | 20:47 WIB

 

Kemenag Kabupaten Blitar Sebut Ratusan Ponpes Sudah Kantongi Ijop, Ini Penjelasannya
Kemenag Kabupaten Blitar Sebut Ratusan Ponpes Sudah Kantongi Ijop, Ini Penjelasannya

BLITAR – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar mencatat hingga 2025 terdapat ratusan pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya yang telah mengantongi izin operasional pondok (ijop). Izin ini menjadi dasar hukum bagi ponpes agar dapat menjalankan aktivitas pendidikan agama Islam secara sah dan diawasi oleh pemerintah.

Menurut Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Blitar, Sofyan Jauhari, tercatat hingga 2025 ini terdapat 182 ponpes di Kabupaten Blitar yang sudah memiliki ijop.

Dia menjelaskan, sejak 2022, masa berlaku ijop yang semula hanya 5 tahun telah dihapuskan. “Jadi sekarang ijop tidak lagi memiliki masa kedaluwarsa. Pondok yang sudah ber-ijop tidak perlu memperpanjang, kecuali ada pelanggaran berat yang menyebabkan pencabutan izin,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pencabutan ijop bisa dilakukan jika ponpes terbukti melanggar ketentuan, misalnya menyimpang dari prinsip pendidikan keagamaan Islam atau tidak lagi memenuhi unsur pendirian ponpes.

Untuk mendapatkan ijop, setiap ponpes harus memenuhi lima unsur utama yang disebut arkanul ma’had, yakni adanya pengasuh atau kiai, santri yang bermukim, asrama atau ma’had, musala atau masjid, serta kegiatan pengajian kitab kuning.

“Kelima unsur itu wajib ada, karena menjadi ciri khas pesantren yang membedakan dengan lembaga pendidikan umum,” tambah Sofyan.

Selain itu, Kemenag juga menyoroti meningkatnya fenomena ponpes cabang. Meski statusnya cabang dari pondok induk, pesantren tersebut tetap diwajibkan memiliki ijop tersendiri.

“Untuk pondok cabang, ada syarat tambahan berupa surat rekomendasi dari pondok induk. Tujuannya untuk menjaga sanad keilmuan pengasuh agar tetap tersambung dan terverifikasi,” paparnya.

Dia menambahkan, pondok cabang yang telah memenuhi seluruh ketentuan di kemudian hari juga dapat berdiri mandiri sebagai pondok induk. “Apabila ke depan memenuhi syarat dan kapasitasnya cukup, pondok cabang dapat berubah menjadi pondok induk. Prinsipnya, sanad keilmuan dan administrasi harus tetap terjaga,” jelasnya.

Menurut Sofyan, regulasi ijop dan verifikasi ini menjadi upaya pemerintah dalam menata ekosistem pendidikan keagamaan agar lebih tertib dan terukur. “Harapannya, pesantren di Kabupaten Blitar bisa semakin berkembang tanpa meninggalkan legalitas dan nilai-nilai keilmuan Islam,” tandasnya. (kho/c1/ynu) (*)

Yamaha Filano.
Yamaha Filano.
Editor : M. Subchan Abdullah
#dasar hukum #Kabupaten Blitar #pondok pesantren #pendidikan agama islam #izin operasional #kementerian agama