BLITAR - Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi mengenai pencairan BSU tahap 2 tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers terbaru yang membahas perkembangan bantuan subsidi upah (BSU), upah minimum provinsi (UMP) 2026, dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam kesempatan itu, pemerintah meminta masyarakat agar tidak termakan isu yang beredar di media sosial terkait cek BSU bulan Oktober 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap dua. Jadi kalau ada yang bilang Oktober ini cair, bisa diasumsikan tidak ada,” ujar pejabat tersebut.
Menurutnya, BSU 2025 hanya disalurkan satu kali pada periode Juni hingga Juli lalu. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan baru dari Presiden Joko Widodo mengenai kelanjutan bantuan tersebut.
BSU 2025 Hanya Sekali, Belum Ada Arahan Tahap 2
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Namun, hingga Oktober 2025, belum ada tanda-tanda akan adanya BSU tahap kedua.
Pemerintah menegaskan bahwa segala informasi terkait pencairan bantuan sosial harus merujuk pada sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari unggahan media sosial yang belum terverifikasi.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin bulan Juni–Juli. Sampai sekarang belum ada arahan dari Presiden soal tahap berikutnya,” tegasnya.
Kendati begitu, pemerintah tetap membuka kemungkinan evaluasi lanjutan apabila situasi ekonomi nasional membutuhkan intervensi baru. Namun, sejauh ini fokus utama pemerintah beralih pada penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Pemerintah Mulai Bahas Formula UMP 2026
Selain membahas BSU, pemerintah juga tengah mengkaji penetapan UMP 2026. Proses perumusan sedang berjalan dan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (DPPNAS) serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Tujuannya adalah agar penetapan UMP 2026 memperhatikan standar kehidupan layak bagi pekerja, serta sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang menjadi dasar hukum dalam menentukan kebijakan upah minimum di Indonesia.
“Kami ingin memastikan dialog sosial benar-benar terjadi. Semua pihak didengar, baik dari pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Proses pembahasan masih berjalan dan ditargetkan rampung pada November 2025, sesuai jadwal rutin penetapan UMP setiap tahunnya. Setelah itu, pemerintah akan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden untuk mendapat arahan final sebelum diumumkan secara nasional.
UMP 2026 Akan Ikuti Putusan MK
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh poin dalam putusan MK tahun 2024 akan diakomodasi dalam formula UMP 2026.
“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK sepenuhnya. Di situ disebutkan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti produktivitas, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Putusan MK tersebut juga membuka ruang bagi adanya upah minimum sektoral, sehingga penyesuaian upah bisa lebih fleksibel sesuai dengan karakteristik sektor usaha dan daerah.
Sementara itu, aspirasi buruh yang menuntut kenaikan upah hingga 8,5 persen disebut sebagai bagian dari proses dialog yang wajar. Pemerintah menilai setiap masukan akan dipertimbangkan secara proporsional bersama data ekonomi makro.
“Itu aspirasi yang sah. Nanti kita dengarkan semua pihak, lalu dibahas bersama di Dewan Pengupahan Nasional,” ujarnya menambahkan.
Soal PHK, Pemerintah Imbau Pekerja Cek Data Resmi
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyinggung isu PHK massal yang banyak beredar di media sosial. Pejabat Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa data PHK dapat dicek secara online melalui kanal resmi pemerintah.
Namun, data yang ditampilkan hanya mencakup kasus PHK yang sudah inkrah atau memiliki putusan final, bukan yang masih dalam tahap rencana atau perselisihan.
“Kalau ada perusahaan yang baru merencanakan PHK atau masih proses, itu belum masuk data inkrah. Jadi harus dicek dengan benar,” katanya.
Langkah ini dilakukan agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak termakan isu yang belum pasti. Pemerintah juga terus mendorong perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial dan mencari solusi win-win dengan pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.
Hingga pertengahan Oktober 2025, BSU tahap 2 belum ada keputusan resmi dari pemerintah, sementara fokus utama kini beralih ke penyusunan UMP 2026 yang tengah dikaji mendalam dan akan diumumkan pada November mendatang. Pemerintah memastikan seluruh kebijakan akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 dan dilakukan melalui dialog sosial bersama seluruh pemangku kepentingan.