BLITAR – Ada tujuh perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang dilakukan normalisasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar dan PT KAI. Sebab, perlintasan itu berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Meski begitu, pengendara motor masih bisa melewatinya.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso menjelaskan, langkah ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Yakni dari dishub, Satlantas Polres Blitar, PT KAI, serta pemerintah desa setempat. Upaya normalisasi dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keselamatan transportasi.
“Tujuannya hanya satu yaitu keselamatan. Baik keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Tidak ada maksud lain. Dari hasil rapat koordinasi terakhir pada 8 Oktober lalu, ada tujuh perlintasan liar yang dinormalisasi pada 15–16 Oktober,” ujarnya.
Tiga titik dikerjakan lebih dulu, sementara empat lainnya menyusul pada hari ini. Di antaranya, Lingkungan Sempol, Kelurahan/Kecamatan Talun; Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun; JPL 147, Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi (Daop 8), tepat di depan SDN Klemunan 3.
Perlintasan lain yang berada di Blitar barat berada di JPL 206, Jalan Stasiun, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat; JPL 205, Jalan Brawijaya, Desa/Kecamatan Sanankulon; JPL 204, Jalan Desa/Kecamatan Sanankulon; JPL 203, Perum Grha Tanjung, Desa/Kecamatan Sanankulon.
“Setelah normalisasi ini, dishub bersama forum LLAJ akan melakukan evaluasi lanjutan untuk menentukan titik-titik lain yang perlu dinormalisasi. Masih ada 21 titik perlintasan liar di wilayah Kabupaten Blitar yang perlu dibenahi,” ungkapnya.
Tentu langkah untuk tindak lanjut perlintasan liar ini dilakukan secara bertahap karena tiap lokasi perlu dikaji dari sisi kebutuhan masyarakat dan tingkat risikonya. Dishub tetap mengakomodasi kepentingan warga.
Puguh menyebut, dalam normalisasi ini perlintasan tidak ditutup total, tetapi disesuaikan agar aman bagi pengguna roda dua dan pejalan kaki. Lebar jalan diukur sekitar 140–150 sentimeter, cukup untuk sepeda motor atau gerobak. Namun, kendaraan roda empat dilarang melintas karena berisiko tinggi. “Warga mendukung penuh karena memahami bahwa tujuan pemerintah adalah keselamatan. Sinergi antara dishub, kepolisian, PT KAI, dan desa ini sangat penting,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar, Ipda Hari Subagyo, menegaskan bahwa langkah normalisasi dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu.
Hari menambahkan, ada jalur alternatif bagi kendaraan roda empat sudah disiapkan, tentu yang lebih aman dan memenuhi standar keselamatan lalu lintas. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang dijaga petugas.
“Normalisasi ini demi keselamatan bersama. Banyak kecelakaan terjadi karena masyarakat melintas di jalur liar tanpa penjagaan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)