Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Blitar Melonjak, Dinsos Ungkap Faktornya

Yanu Aribowo • Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:00 WIB

 

PENILAIAN: Tim Dinsos Kabupaten Blitar mengunjungi kediaman calon orang tua angkat yang mengajukan permohonan.
PENILAIAN: Tim Dinsos Kabupaten Blitar mengunjungi kediaman calon orang tua angkat yang mengajukan permohonan.

BLITAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar mencatat tren peningkatan permohonan pengangkatan anak dalam tiga tahun terakhir. Hingga Oktober 2025, tercatat 19 permohonan pengangkatan anak telah diajukan masyarakat. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah 17 permohonan dan masih sedikit di bawah 2023 yang mencapai 24 permohonan.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Novi Nur Hayati menjelaskan, proses pengangkatan anak diatur secara ketat agar hak dan masa depan anak tetap terlindungi. “Setiap permohonan harus melalui tahap verifikasi dan penilaian menyeluruh, baik dari sisi ekonomi, psikologis, maupun kondisi lingkungan calon orang tua angkat,” jelasnya.

Prosedur dimulai dengan calon orang tua angkat (COTA) membawa berkas persyaratan ke Dinsos Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan validasi dan verifikasi, petugas akan melakukan kunjungan rumah untuk melakukan asesmen.

Hasil penilaian tersebut menjadi dasar laporan yang dikirim ke dinsos tingkat provinsi untuk diverifikasi kembali. “Setelah itu akan dilakukan sidang tim pertimbangan pengangkatan anak yang melibatkan unsur dinsos provinsi, dukcapil, dinas pendidikan, hingga pengadilan agama dan pengadilan negeri,” ujar Novi.

Barulah setelah tahap tersebut selesai, diterbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan anak yang menjadi dasar hukum bagi pengajuan di pengadilan setempat.

Lebih lanjut, Novi menyebut alasan umum pengangkatan anak di Kabupaten Blitar didominasi oleh pasangan yang belum memiliki momongan atau keluarga yang ingin memberi masa depan lebih baik bagi anak-anak terlantar. “Sebagian besar anak yang diangkat bukan dari panti, tetapi sudah diasuh sebelumnya oleh calon orang tua angkat,” ungkapnya.

Meski demikian, dia menegaskan agar masyarakat tidak melakukan adopsi di luar prosedur resmi karena dapat berimplikasi hukum. “Kalau dilakukan tanpa sepengetahuan dinsos, itu bisa terkena pidana karena tidak memiliki dasar hukum sah,” tegasnya.

Dinsos pun gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mengikuti proses secara legal dan memahami syarat pengangkatan anak. Calon orang tua angkat harus sehat jasmani dan rohani, berusia 30–55 tahun, beragama sama dengan anak, serta sudah menikah sah minimal 5 tahun.

“Intinya, pengangkatan anak bukan sekadar memenuhi keinginan memiliki anak, tapi tanggung jawab untuk memastikan mereka mendapat perlindungan dan pengasuhan maksimal,” pungkas Novi. (kho/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#dinas sosial #Kabupaten Blitar #permohonan pengangkatan anak #Novi Nur Hayati