BLITAR – Sebanyak 35 ribu warga Kabupaten Blitar resmi dicoret dari kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan per Oktober 2025. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar memastikan pencoretan ini dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa jumlah tersebut meningkat dari data sebelumnya pada pertengahan tahun yang mencapai sekitar 29 ribu peserta. “Per Oktober ini ada sekitar 35 ribu peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Penyebabnya beragam, mulai dari status ekonomi yang tidak lagi masuk desil 1 sampai 5, hingga data kependudukan yang tidak valid, seperti belum memiliki e-KTP,” ujarnya.
Yuni melanjutkan, sistem pusat juga mendeteksi kepesertaan yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan berturut-turut. Peserta yang tidak pernah menggunakan KIS dalam periode tersebut dianggap tidak membutuhkan bantuan sehingga otomatis dinonaktifkan oleh sistem nasional.
Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan KIS, misalnya untuk cek kesehatan ringan seperti tensi atau ambil vitamin. Dengan begitu, tidak menunggu sakit berat karena penggunaan aktif ini jadi dasar pusat menilai kepesertaan.
Menurut Yuni, pencoretan massal ini juga disebabkan oleh kondisi tahun lalu, saat Kabupaten Blitar mengalami kelebihan kuota kepesertaan (over kuota) akibat verifikasi dan validasi (verval) yang terlalu aktif. Akibatnya, kuota nasional harus disesuaikan kembali dengan batas per kabupaten/kota. “Dulu sempat over kuota karena pengusulan aktif dari desa. Sekarang mulai diperketat oleh Kementerian Sosial, ada pembatasan, sesuai jatah masing-masing daerah,” imbuhnya.
Meski begitu, dinsos menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih bisa direaktivasi, dengan catatan data kependudukannya valid dan alasan penonaktifannya sesuai kriteria. Namun yang bisa direaktivasi adalah peserta PBI penonaktifan mulai 27 Mei 2025 sampai saat ini. Dinsos memastikan prosesnya cepat dan selesai dalam 1 jam.
Yuni menambahkan, dinsos bersama pendamping sosial dari PKH dan TKSK kini terus melakukan pendataan dan edukasi ke masyarakat desa agar memahami proses ini. Masyarakat bisa melakukan konsultasi di pemerintah desa atau langsung datang ke kantor dinsos. “Kami minta warga jangan panik. Kalau ada yang dicoret, bisa dikonsultasikan melalui pendamping sosial atau desa. Pemerintah tetap berupaya agar masyarakat yang berhak dapat bantuan, agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah