BLITAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mengingatkan para pengendara agar memperhatikan standar teknis lampu kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari uji kelayakan dan keselamatan berkendara (uji KIR) yang rutin dilakukan terhadap kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun kendaraan barang.
Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Blitar, Widianto Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan lampu menjadi salah satu aspek penting dalam uji berkala kendaraan. Pemeriksaan tersebut meliputi lampu tanda batas, lampu posisi, lampu isyarat membelok, lampu tanda nomor kendaraan, lampu tanda bahaya, lampu rem, lampu isyarat mundur, kaca belakang, bumper belakang, alat pemantul cahaya, hingga bagian dalam kendaraan.
“Uji lampu memiliki ambang batas minimal kecerahan 12.000 Candela (CD) dan uji kemiringan,” jelas Widianto.
Sementara itu, warna lampu kendaraan juga diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23. Dalam aturan tersebut, lampu utama dekat dan jauh wajib berwarna putih atau kuning muda, lampu rem berwarna merah, lampu sein berwarna kuning tua kelap-kelip, lampu posisi depan putih atau kuning muda, lampu posisi belakang merah, dan lampu penerangan nomor kendaraan belakang berwarna putih.
Modifikasi warna lampu di luar standar, apalagi yang menyilaukan seperti biru atau ungu, termasuk pelanggaran. Dia menambahkan, penggunaan lampu high intensity discharge (HID) yang kini banyak digemari juga perlu diwaspadai.
Meskipun lebih terang, lampu HID bisa menimbulkan silau berlebih dan berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama pada malam hari saat berpapasan di jalan sempit. ”Ada kendaraan yang terlalu terang. Tapi yang diatur hanya pelebaran ke kanan atau ke kiri,” katanya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada batas maksimal untuk tingkat kecerahan lampu. Namun, arah pencahayaan dan penyebaran sinar tetap harus sesuai standar agar tidak membahayakan pengendara lain. ”Memang belum ada aturannya, tapi di jalan harus tahu etika supaya tidak menggangu pengendara lain,” tutupnya. (kho/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah