Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kecepatan KA Meningkat 120 Km/Jam, Daop 7 Madiun Persempit Ruang Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Blitar

M. Subchan Abdullah • Senin, 20 Oktober 2025 | 18:02 WIB

 

MINIMALISASI RISIKO: Petugas KAI, dishub, dan kepolisian menutup perlintasan sebidang untuk kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Sanankulon, Minggu (19/10/2025).
MINIMALISASI RISIKO: Petugas KAI, dishub, dan kepolisian menutup perlintasan sebidang untuk kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Sanankulon, Minggu (19/10/2025).
 

 

BLITAR – Sejumlah perlintasan sebidang kereta api (KA) tanpa palang pintu mulai Stasiun Blitar hingga Rejotangan, Tulungagung, ditutup untuk akses kendaraan bermotor roda empat. Hal itu dilakukan seiring kebijakan peningkatan kecepatan KA dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penutupan perlintasan sebidang tersebut untuk meningkatkan keamanan perjalanan KA. Meski demikian, pengendara sepeda motor tetap bisa melintas dan tetap mematuhi rambu-rambu. Selain itu, KAI juga melakukan pembenahan jalur, serta peningkatan sistem persinyalan.

“Ini bagian dari normalisasi dan peningkatan jalur KA. Upayanya dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” jelas Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul melalui keterangan tertulis, Minggu (19/10/2025).

Kemudian, lanjut dia, di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar juga dinormalisasi dengan penyempitan lebar jalan. Lebar jalan JPL semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter. ”Sehingga hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas,” katanya.

Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan dikarenakan pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan.

Normalisasi tersebut menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kepolisian, serta jajaran kewilayahan camat dan kepala desa setempat. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.

Untuk diperhatikan, KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178. Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.

“Ancaman sanksinya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” tegasnya.(mg2/c1/sub) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#tanpa palang pintu #ditutup #perlintasan sebidang #kereta api (KA) #kebijakan #Kendaraan Roda Empat