BLITAR – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial beras 10 kg kepada masyarakat berpenghasilan rendah pada Oktober hingga November 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan harga kebutuhan pokok.
Informasi penyaluran bansos beras 10 kg ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arif Prasetio Adi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Arif menjelaskan, bantuan beras diberikan kepada 18.277.833 keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Arif, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7 triliun untuk mendukung realisasi program ini. “Kami menggunakan DTKS sebagai acuan utama penerima. Namun, pemerintah daerah tetap kami libatkan untuk memberikan masukan terkait kondisi terkini di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Penyaluran bansos beras 10 kg pada Oktober dan November 2025 dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti program sebelumnya pada Juni–Juli 2025. Distribusi akan menggunakan DTKS dan data sosial ekonomi nasional (DTSSEN) yang diperbarui secara berkala.
Pendanaan program dilakukan melalui mekanisme bagian anggaran Bendahara Umum Negara di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Sementara itu, pelaksanaan di lapangan melibatkan Bapanas, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah.
Arif menegaskan bahwa bansos ini bisa disalurkan per bulan atau sekaligus dua bulan, tergantung kondisi logistik dan kesiapan gudang Bulog di tiap daerah. “Yang penting masyarakat menerima haknya secara penuh dan tepat sasaran,” tambahnya.
Pemerintah juga menyiapkan rencana evaluasi pelaksanaan program bansos beras 10 kg pada Desember 2025. Evaluasi ini akan menentukan apakah program akan dilanjutkan ke tahun 2026 atau disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan efektivitas bansos, apakah benar membantu masyarakat atau perlu modifikasi skema,” kata Arif. Pemerintah, lanjutnya, juga mempertimbangkan hasil survei lapangan serta masukan dari pemda dan DPR dalam menentukan kebijakan lanjutan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya termasuk penerima bansos beras 10 kg, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau laptop.
Pilih wilayah sesuai domisili KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan.
Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima, nama Anda akan muncul beserta keterangan jenis bantuan sosial yang diterima dan periode penyalurannya.
Selain lewat situs resmi, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengajukan diri sebagai penerima bantuan jika belum tercatat dalam DTKS.
Pemerintah daerah diharapkan aktif memperbarui data dan membantu sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, akurasi data penerima menjadi faktor penting agar bansos beras 10 kg benar-benar tepat sasaran.
“Pemda punya peran strategis memastikan tidak ada warga yang berhak tetapi belum tercatat. Karena data lapangan sering berubah, terutama pasca pandemi dan kenaikan harga bahan pokok,” ujar Arif.
Dengan adanya penyaluran bansos beras ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi pangan dapat ditekan. “Kami berkomitmen agar bantuan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tapi juga bagian dari program ketahanan pangan nasional,” tutup Arif.
Editor : Anggi Septian A.P.