BLITAR - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di media sosial. Banyak unggahan yang menyebut bahwa pada Oktober 2025 ini, gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan signifikan. Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun aparatur sipil negara akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.
Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS tidak benar. “Kami informasikan bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” tulis PT Taspen dalam unggahan resmi yang diunggah baru-baru ini.
Kabar bohong tersebut sempat viral dan menimbulkan kebingungan di kalangan para pensiunan. Banyak yang berharap akan ada tambahan penghasilan bulan ini, terutama di tengah kondisi ekonomi yang makin menantang. Namun, Taspen memastikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menjadi dasar resmi penetapan nominal gaji pensiunan sesuai golongan terakhir saat seseorang berhenti bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS sangat bervariasi, tergantung dari golongan dan masa kerja. Untuk golongan I/A, misalnya, gaji pensiunan berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
Sementara untuk golongan I/B, berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.773.000, dan golongan I/C berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
Sedangkan untuk golongan II/A, gaji pensiunan berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900, dan golongan II/B mencapai Rp2.953.800.
Untuk golongan III/D, nominalnya mencapai Rp3.208.800, sedangkan golongan IV/E, yang merupakan golongan tertinggi, bisa mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Artinya, hingga kini tidak ada perubahan atau kenaikan resmi pada besaran gaji pensiunan PNS di bulan Oktober 2025.
Banyak yang Terkecoh oleh Isu di Media Sosial
Isu kenaikan gaji pensiunan ini pertama kali muncul di berbagai grup Facebook dan pesan berantai WhatsApp. Narasinya menyebut bahwa pemerintah akan memberikan “kenaikan gaji otomatis” kepada para pensiunan PNS mulai Oktober 2025. Namun, hingga kini tidak ada dokumen resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan yang membenarkan hal tersebut.
PT Taspen pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di dunia maya. Warganet diharapkan untuk selalu memverifikasi kabar yang beredar melalui kanal resmi pemerintah, baik dari PT Taspen, BKN, maupun Kemenkeu.
Langkah klarifikasi dari Taspen ini juga diapresiasi oleh banyak pihak, karena meredam potensi keresahan di kalangan pensiunan. Beberapa netizen bahkan mengaku sempat percaya dengan isu tersebut karena narasinya disusun dengan meyakinkan dan disertai tabel palsu besaran gaji baru.
Belum Ada Rencana Kenaikan dari Pemerintah
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan sinyal adanya rencana kenaikan gaji pensiunan PNS. Biasanya, penyesuaian gaji baru akan dilakukan setelah ada kajian fiskal dari Kementerian Keuangan serta ditetapkan melalui peraturan pemerintah baru.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa setiap rencana kenaikan gaji pensiunan akan disesuaikan dengan kemampuan APBN dan kebijakan kesejahteraan ASN secara menyeluruh. Itu berarti, selama belum ada PP baru, gaji pensiunan masih tetap sama seperti sebelumnya.
Penutup: Hati-hati dengan Isu Menyesatkan
Klarifikasi PT Taspen ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks finansial. Banyak kabar serupa sebelumnya juga beredar, seperti isu pencairan dana tambahan pensiun, tunjangan 13, atau gaji ke-14 bagi pensiunan.
PT Taspen meminta seluruh pensiunan untuk terus memantau pengumuman resmi di kanal mereka, baik melalui situs web, media sosial, maupun kantor cabang Taspen di daerah masing-masing.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat memastikan informasi yang diterima benar adanya. Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS belum naik, dan PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi acuan resmi yang berlaku.
Editor : Anggi Septian A.P.