Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, PT Taspen Masih Acu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, PT Taspen Masih Acu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, PT Taspen Masih Acu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

BLITAR - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan, terutama setelah beredarnya kabar tentang adanya aturan baru skema rapel gaji dan tunjangan pensiunan usai pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudi Sadewa. Namun hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang menetapkan adanya kenaikan gaji maupun pencairan rapel bagi pensiunan pada Oktober 2025.

Kabar ini berawal dari unggahan video di kanal YouTube yang membahas update aturan baru tentang rapel dan tunjangan pensiunan. Dalam video itu disebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema baru pencairan tunjangan pensiunan per Oktober 2025, yang akan diatur lebih lanjut oleh PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN.

Namun berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah sumber resmi, termasuk klarifikasi PT Taspen dan data dari pemerintah, belum ada keputusan resmi yang mengatur kenaikan tunjangan maupun perubahan sistem pembayaran pensiunan pada tahun 2025.

Pensiun, Bentuk Penghargaan Negara

Dalam berita nasional yang dirujuk dalam video tersebut, dijelaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari penghasilan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Justru, masa pensiun adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para ASN, TNI, dan Polri selama bertugas.

Skema pensiun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Regulasi ini menjadi dasar utama dalam penetapan hak pensiun hingga saat ini. Melalui sistem tersebut, pemerintah memberikan jaminan penghasilan tetap berupa tunjangan pensiun bulanan, sehingga para pensiunan tetap memiliki kepastian finansial setelah purna tugas. 

Skema Rapel Gaji Masih Acu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga Oktober 2025, aturan pembayaran gaji dan tunjangan pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Dalam PP tersebut, pemerintah telah menaikkan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen pada tahun 2024, berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir. Kenaikan itu juga mencakup penyesuaian tunjangan dasar bagi pensiunan di seluruh Indonesia.

Namun hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang menambah atau mengubah ketentuan tersebut. Artinya, untuk tahun 2025, para pensiunan masih akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan skema yang berlaku sejak tahun lalu.

“Belum ada regulasi baru mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025. Semua pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam video tersebut, mengutip klarifikasi dari PT Taspen.

Rincian Tunjangan Pensiunan PNS 2025

Meski belum ada kenaikan, pemerintah memastikan pembayaran tunjangan pensiun 2025 tetap lancar dan dibayarkan penuh tanpa penundaan. Berikut kisaran nominal tunjangan pensiun berdasarkan golongan sebagaimana dijelaskan dalam regulasi yang berlaku:

Golongan I (1A–1D): Rp1.900.000 – Rp2.200.000 per bulan

Golongan II (2A–2D): Rp2.800.000 – Rp3.200.000 per bulan

Golongan III (3A–3D): Rp3.500.000 – Rp4.000.000 per bulan

Golongan IV (4A–4E): Rp4.200.000 – Rp4.900.000 per bulan

Rentang nominal tersebut disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat terakhir dari masing-masing pensiunan. PT Taspen memastikan bahwa seluruh hak pensiunan akan tetap tersalurkan sesuai jadwal dan tidak mengalami keterlambatan, asalkan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah dilengkapi.

Pemerintah Jamin Pembayaran Hak Pensiunan

Meski belum ada regulasi baru, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin kelancaran pembayaran gaji dan tunjangan pensiun bagi jutaan ASN purna tugas di seluruh Indonesia. Negara menganggap kewajiban ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pelayanan publik.

Selain itu, berbagai rumor tentang rapel gaji pensiunan 2025 yang beredar di media sosial dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat. Pihak PT Taspen meminta masyarakat agar hanya mempercayai informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan Taspen.

Jika nantinya ada keputusan baru dari Kementerian Keuangan atau Presiden Prabowo Subianto, terkait kenaikan gaji maupun rapel tambahan bagi pensiunan, maka informasi tersebut akan disampaikan secara resmi melalui situs Taspen dan kanal berita nasional.

Dengan demikian, hingga Oktober 2025 belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri. Pembayaran gaji dan tunjangan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya.

Pemerintah mengimbau seluruh pensiunan agar tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi. Sementara itu, PT Taspen memastikan seluruh hak pembayaran tetap berjalan sesuai jadwal.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#pp nomor 8 tahun 2024 #gaji pensiunan 2025 #ASN purna tugas #PT Taspen #rapel pensiunan 2025