BLITAR – Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meningkat tajam sepanjang tahun 2025.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar mencatat, hingga Oktober 2025 sudah ada 37 ASN yang mengajukan permohonan cerai.
Jumlah ini menjadi yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan menjelaskan dari total 37 ASN yang mengajukan perceraian, 12 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan 25 lainnya berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Dari jumlah tersebut, 21 sudah keluar surat keputusan (SK) cerai, sementara sisanya masih dalam tahap pembinaan dan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, setiap ASN yang ingin bercerai wajib mendapatkan izin dari atasan langsung. Di tahap inilah biasanya dilakukan mediasi dan pembinaan agar rumah tangga yang bersangkutan bisa diselamatkan.
“Biasanya OPD tempat ASN bekerja sudah berupaya melakukan pembinaan dan mediasi internal terlebih dahulu,” katanya.
Namun, apabila upaya pembinaan tak membuahkan hasil, laporan akan diteruskan kepada Bupati Blitar untuk mendapatkan izin pemeriksaan lebih lanjut.
Dari situ, tim penasihat cerai di BKPSDM akan menelaah kasus dan memberikan rekomendasi. (jar/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah