BLITAR - Angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blitar hingga Oktober 2025 sudah mencapai lebih dari 30 kasus.
Ketidakcocokan, masalah ekonomi, dan perselingkuhan menjadi faktor utama penyebab keretakan dalam rumah tangga ASN.
“Trennya meningkat, tapi kami tetap menjalankan proses sesuai regulasi. Tidak ada unsur memperlambat, karena prinsipnya setiap kasus kami dahulukan upaya damai,” tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, Kamis (23/10/2025).
Pihaknya menilai, maraknya perceraian ASN juga berpotensi berdampak terhadap kinerja dan stabilitas di lingkungan kerja.
Karena itu, pembinaan rumah tangga ASN menjadi bagian penting dari pembinaan kepegawaian.
“Kami berharap pimpinan OPD lebih aktif melakukan pendekatan kepada bawahannya agar masalah pribadi tidak berimbas ke pekerjaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 37 ASN yang mengajukan perceraian terdiri dari 12 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan 25 lainnya berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut, 21 sudah keluar surat keputusan (SK) cerai, sementara sisanya masih dalam tahap pembinaan dan pemeriksaan.(jar/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah