BLITAR – Tidak mudah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar yang ingin bercerai. Setiap permohonan perceraian harus melalui proses panjang dan berlapis, mulai dari pembinaan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga evaluasi oleh tim penasihat cerai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, setiap ASN yang mengajukan cerai wajib mengantongi izin dari atasan langsung.
Di tahap awal, atasan melakukan pembinaan dan mediasi agar permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tahapan awal biasanya diupayakan mediasi. Kami harap bisa damai tanpa perlu ke proses hukum,” jelasnya.
Jika proses pembinaan gagal, kasus diteruskan kepada Bupati Blitar sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mendapatkan izin pemeriksaan.
Bupati kemudian menunjuk tim penasihat cerai di BKPSDM guna menelaah laporan dan melakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan.
“Kalau sudah sampai di kami, artinya persoalannya cukup berat dan kemungkinan besar mengarah ke izin cerai,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, tim penasihat cerai wajib memproses permohonan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak diterima PPK. Tim akan mengkaji apakah pernikahan tersebut masih bisa diselamatkan atau tidak.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Semua keputusan harus berdasar fakta dan rekomendasi yang objektif,” ujarnya.
Dia berharap seluruh ASN di Kabupaten Blitar bisa menjaga keharmonisan rumah tangga dan menyelesaikan persoalan pribadi secara dewasa.(jar/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah