BLITAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar membeberkan hasil tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) hingga September 2025. Dari laporan tersebut, terlihat adanya penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun kinerja disperindag masih tergolong positif secara capaian target tahunan.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari menyebutkan, total alat timbang yang telah diperiksa mencapai 976 unit dengan tingkat akurasi mencapai 53,57 persen.
“Kategori timbangan elektronik menjadi yang paling banyak diuji, sebanyak 447 unit. Disusul timbangan sentisimal 172 unit dan timbangan meja beranger sebanyak 237 unit,” jelasnya, Kamis (16/10/2025).
Selain alat timbang, tera ulang juga dilakukan terhadap alat ukur arus, khususnya pompa ukur bahan bakar minyak (BBM). Tercatat ada 372 unit pompa ukur yang diuji dengan tingkat akurasi mencapai 70,45 persen. Rica menegaskan, pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua alat ukur yang digunakan masyarakat maupun pelaku usaha telah sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku.
Secara kumulatif, hingga triwulan ketiga tahun 2025, jumlah alat yang telah diuji mencapai 3.366 unit atau melampaui target tahunan sebesar 3.000 unit.
Namun, capaian tersebut justru menurun cukup tajam dibandingkan tahun 2024 yang berhasil menembus 6.427 unit. “Tahun lalu terdiri dari 1.822 unit timbangan, 528 alat pompa ukur, dan 4.027 perlengkapan lainnya. Jadi memang ada selisih cukup besar, sekitar 3.061 unit,” ungkapnya.
Rica menjelaskan bahwa penyebab utama penurunan bukan karena kinerja tim pengujian, melainkan berkurangnya jumlah alat ukur di lapangan. “Memang alat ukurnya yang berkurang. Kami tidak bisa mengintervensi karena jumlahnya tergantung aktivitas perdagangan dan usaha masyarakat,” katanya.
Kendati menghadapi penurunan, dia memastikan pengawasan tera dan tera ulang akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transaksi perdagangan.
“Kami tetap berkomitmen menjadikan Kabupaten Blitar sebagai daerah tertib ukur. Prinsipnya, setiap alat ukur harus adil, akurat, dan layak digunakan agar tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya. (kho/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah