Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Nasib Puluhan Ribu Warga Kabupaten Blitar Terancam Kehilangan Banyak Bantuan usai Dinonaktifkan Sebagai PBI JKN

Yanu Aribowo • Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Nasib Puluhan Ribu Warga Kabupaten Blitar Terancam Kehilangan Banyak Bantuan usai Dinonaktifkan Sebagai PBI JKN
Nasib Puluhan Ribu Warga Kabupaten Blitar Terancam Kehilangan Banyak Bantuan usai Dinonaktifkan Sebagai PBI JKN

BLITAR – Ribuan warga Kabupaten Blitar kini terancam kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis. Data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar mencatat, hingga Oktober 2025, terdapat sekitar 35 ribu jiwa yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Angka ini naik cukup tajam dari sebelumnya 29 ribu peserta.

‎Kepala Bidang Kesejahteraan Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa pencoretan ini bukan dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan langsung oleh pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan. Proses tersebut mengacu pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan verifikasi desil kesejahteraan masyarakat.

‎”Pencoretan terjadi karena berbagai alasan, antara lain tidak masuk dalam desil 1 sampai 5, data kependudukan tidak valid seperti NIK ganda, data belum diperbarui, atau status domisili yang tidak jelas,” terangnya, Selasa (22/10/2025).

‎Selain itu, lanjutnya, terdapat penyesuaian kuota akibat kelebihan aktivasi peserta pada tahun sebelumnya. “Setiap kabupaten atau kota memiliki kuota tersendiri, jadi kami mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.

‎Meski demikian, warga yang telah dinonaktifkan masih bisa melakukan reaktivasi kepesertaan asalkan data dan dokumennya sudah diperbaiki. “Setelah 27 Mei lalu, proses reaktivasi sudah bisa dilakukan. Yang penting datanya benar dan persyaratannya lengkap,” jelasnya.

‎Menurut Yuni, masyarakat biasanya baru menyadari kepesertaan mereka dinonaktifkan ketika hendak menggunakan layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas. “Biasanya sudah dari rumah sakit baru datang ke sini untuk menanyakan apakah bisa direaktivasi,” katanya.

‎Dia juga mengingatkan agar warga tetap aktif menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pasalnya, jika tidak digunakan selama tiga bulan berturut-turut, sistem pusat otomatis menonaktifkan status kepesertaan. “Kalau punya KIS, pakai. Sekadar minta vitamin di puskesmas pun cukup. Jangan dibiarkan pasif,” imbaunya.

‎Selain menjadi akses layanan kesehatan dasar, kepesertaan PBI juga menjadi acuan untuk menentukan kelayakan bantuan sosial lainnya. “Kalau sampai KIS dicoret, maka otomatis bantuan-bantuan di atasnya juga tidak bisa didapat,” tegasnya.

‎Dari total sekitar 448 ribu peserta JKN di Kabupaten Blitar, sekitar 361 ribu di antaranya dibiayai pemerintah pusat. Sisanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Dinsos memperkirakan masih ada sekitar 90 ribu jiwa lagi yang berpotensi dicoret pada validasi data berikutnya. Sebagian besar merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk dalam kategori ekonomi terbawah. (kho/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#dinas sosial #kehilangan #dinonaktifkan #Kabupaten Blitar #warga blitar #Layanan Kesehatan Gratis