Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya, Waspadai Efek Samping Fatal

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Senin, 27 Oktober 2025 | 01:25 WIB
BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya, Waspadai Efek Samping Fatal
BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya, Waspadai Efek Samping Fatal

BLITAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak 15 produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin berkelanjutan yang dilakukan selama periode Juni 2025.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mayoritas dari produk tersebut mengandung Sildenafil Citra—zat aktif yang umum digunakan dalam obat keras untuk pengobatan disfungsi ereksi. Zat ini seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis.

Efek Samping Bisa Fatal

Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan Sildenafil Citra tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan efek samping serius, mulai dari nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, hingga stroke dan serangan jantung.

“Obat-obatan seperti ini sangat berbahaya karena dikemas dan dijual seolah-olah sebagai produk herbal alami,” tegasnya dalam keterangan resmi.

BPOM menilai, peredaran obat tradisional dengan kandungan BKO masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Modus yang digunakan pelaku juga semakin beragam, terutama dengan memanfaatkan platform daring, media sosial, dan jalur distribusi tersembunyi yang sulit dilacak.

Produk Ditindak dan Dimusnahkan

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, seluruh produk yang mengandung bahan kimia obat ilegal tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga telah menelusuri pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusinya. Langkah hukum tegas akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upaya pengawasan tidak hanya berhenti di penarikan produk. Kami juga memastikan pelaku usaha yang terlibat mendapatkan sanksi tegas,” kata Taruna Ikrar.

Dalam keterangannya, BPOM menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk herbal yang aman dan terdaftar. Masyarakat diimbau untuk memastikan nomor izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id
sebelum membeli obat tradisional atau suplemen kesehatan.

Waspadai Modus Penipuan “Herbal Alami”

Fenomena penjualan obat herbal yang ternyata mengandung bahan kimia obat bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, BPOM mencatat peningkatan jumlah kasus dengan modus serupa—produk diklaim sebagai ramuan alami atau jamu kuat, padahal di dalamnya terkandung bahan aktif kimia keras seperti Sildenafil, Tadalafil, dan Dexamethasone.

Produk-produk ini biasanya menjanjikan efek instan, seperti meningkatkan stamina, memperbaiki vitalitas, atau menyembuhkan penyakit tertentu secara cepat. Padahal, efek instan tersebut justru menandakan adanya campuran bahan kimia sintetis yang tidak seharusnya ada dalam obat tradisional.

“Jika sebuah produk herbal bekerja terlalu cepat atau memberikan efek seperti obat keras, masyarakat perlu curiga,” ujar Taruna.

Edukasi Masyarakat Jadi Kunci

Sebagai bagian dari strategi nasional, BPOM juga terus menggencarkan edukasi publik agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan promosi obat herbal yang tidak jelas sumbernya. BPOM menggandeng instansi pemerintah, lembaga kesehatan, dan media massa untuk memperluas jangkauan informasi mengenai bahaya BKO.

Selain itu, BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan uji laboratorium dan investigasi lapangan.

“Perlindungan konsumen adalah prioritas kami. Masyarakat memiliki peran penting untuk bersama-sama mengawasi peredaran obat tradisional di pasaran,” tambah Taruna.

Cara Cek Keaslian Produk

Untuk memastikan keamanan, masyarakat dapat mengecek izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memindai kode QR pada kemasan dan langsung melihat status legalitas produk. Jika produk tidak terdaftar atau menunjukkan peringatan merah, sebaiknya tidak dikonsumsi dan segera dilaporkan.

BPOM berharap, melalui sinergi antara pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum, peredaran obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat diimbau tidak tergiur dengan iming-iming hasil cepat dan selalu mengutamakan keamanan dalam memilih obat atau suplemen.

Editor : Anggi Septian A.P.
#bpom #kesehatan masyarakat #obat herbal