BLITAR - Keterlambatan pencairan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. LSM Gerakan Anak Nasionalis (Ganas) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar segera menuntaskan polemik tersebut dan mempercepat proses pencairan.
Ketua Ganas, Joko Wiyono, menyatakan bahwa melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (23/10/2025). Dalam pertemuan itu, Ganas menuntut agar pemerintah daerah segera mencari solusi konkret terkait keterlambatan pembayaran gaji P3K yang seharusnya sudah disalurkan sejak awal bulan.
“Sesuai SK Bupati Nomor 165 Tahun 2025, DPRD wajib membuka rekening di Bank Jatim untuk penyaluran gaji P3K. Sampai sekarang realisasinya terlambat. Seharusnya pemkab bisa menalangi dulu menggunakan dana taktis,” ujarnya, usai hearing di kantor DPRD.
Joko melanjutkan, alasan yang disampaikan pihak eksekutif dan legislatif bahwa belum ada transfer dana dari pusat tidak bisa dijadikan pembenaran penuh. Sebab, dalam ketentuan Kementerian Keuangan maupun Permendagri, pembayaran gaji ASN termasuk P3K merupakan prioritas dan tidak boleh ditunda.
Joko menyebut, jika memang belum ada transfer dari pusat harus ditalangi lebih dulu dengan dana taktis kabupaten. ASN itu prioritas. Menurutnya, hal ini bukan soal besar kecilnya nominal, melainkan soal komitmen daerah terhadap kewajiban kepada pegawainya.
Dalam audiensi tersebut, pihak DPRD dan OPD terkait disebut telah berjanji bahwa pencairan gaji akan dilakukan sebelum akhir Oktober, bahkan dipastikan tidak akan melewati tanggal 31 Oktober. Namun, Ganas tetap memberikan batas waktu tegas.
“Kami tunggu sampai akhir bulan ini. Kalau lewat dari Oktober dan belum ada pencairan, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN. Ini bentuk tanggung jawab moral kami terhadap nasib para tenaga P3K,” tandasnya.
Dia menambahkan, Ganas tidak berniat memperkeruh suasana, tetapi mendorong transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dia juga berharap, agar mulai November hingga Desember, pembayaran gaji P3K bisa tepat waktu setiap tanggal 1 hingga 5.
“Kami tidak menuntut yang berlebihan. Bulan ini harus dibayar bulan ini, bulan depan ya bulan depan. Kalau sudah ada komitmen seperti itu, kami akan dukung,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah